Aliansi Mahasiswa Maluku Utara di Minahasa Menggelar Pernyataan Sikap Dengan Tema “Stop Kekerasan Seksual”

- Penulis

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"CYQFAH3J-JZDH-EP4G-L1G6-JZRF8KNQA6TV","pictureId":"CYQFAH3J-JZDH-EP4G-L1G6-JZRF8KNQA6TV","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"CYQFAH3J-JZDH-EP4G-L1G6-JZRF8KNQA6TV","pictureId":"CYQFAH3J-JZDH-EP4G-L1G6-JZRF8KNQA6TV","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

Spread the love

Tondano Rabu 4 Maret 2026. Aksi tersebut merupakan bentuk respons atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kecamatan Loloda Utara, Kabupaten Halmahera Utara, yang dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam proses penegakan hukumnya.

Dalam selebaran yang mereka bagikan dijelaskan bahwa kasus yang terjadi di Loloda Utara, merupakan krisis kemanusiaan di mana seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban kekerasan seksual berulang kali oleh lima orang pelaku.

Mereka menilai bahwa proses penanganan hukum atas kasus ini berjalan lambat dan belum memberikan kepastian yang jelas kepada korban dan keluarga Sehingga situasi ni menimbulkan keresahan publik serta berpotensi memperpanjang trauma yang mendalam kepada korban. Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Oleh karena itu, aparat penegak hukum wajib bertindak cepat, transparan, profesional, dan berpihak pada korban.

Dalam pernyataan tertulis pun, mereka menyebut bahwa diam dan penundaan dalam penanganan perkara hanya akan memperpanjang ketidakadilan.

Adapun tuntutan yang disampaikan dalam selebaran dan dibacakan dalam pernyataan sikap meliputi:
1. Mendesak Polres Halmahera Utara untuk segera menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada demi menjamin kepastian hukum bagi korban.
2. Menuntut agar korban dan saksi diberikan ruang aman serta perlindungan maksimal dari segala bentuk intimidasi, tekanan, maupun ancaman selama proses hukum berlangsung.
3. Mendesak Brigpol Jacob Puasa selaku penyidik pertama untuk segera memberikan klarifikasi resmi secara lisan dan tertulis kepada publik terkait lambannya penanganan kasus tersebut.

Pihak aliansi juga menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan tidak ada lagi pembiaran terhadap kekerasan seksual di Maluku Utara.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sorotan Publik: Jhon Massie Ditemukan di Atas Pohon, Semangat Gotong Royong Warga Motoling Mawale Tuai Apresiasi
GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP
HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA
Pencarian Usop Kojong di Minahasa Tenggara Terus Berlanjut, Tim Gabungan Kerahkan Upaya Maksimal
Keceriaan Penuh Kebersamaan: Peresmian Kepemimpinan Hukum Tua Bukit Tinggi Michael Kawilarang Dihadiri Unsur Pemerintah, TNI dan Polri
Ucapan Syukur Michael Kawilarang Resmi Dilantik Sebagai Hukum Tua Desa Bukit Tinggi, Siap Wujudkan Desa Pariwisata yang Lebih Maju
Banyak Ucapan Selamat Mengalir Untuk Meyta Pingkan Rawung, Hukum Tua Terpilih Desa Pulutan
Hukum Tua Terpilih Dilarang Asal Ganti Perangkat Desa, Dinas PMD Tegaskan Wajib Patuh Mekanisme Hukum
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Sorotan Publik: Jhon Massie Ditemukan di Atas Pohon, Semangat Gotong Royong Warga Motoling Mawale Tuai Apresiasi

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:10 WIB

GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:13 WIB

HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:28 WIB

Pencarian Usop Kojong di Minahasa Tenggara Terus Berlanjut, Tim Gabungan Kerahkan Upaya Maksimal

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:50 WIB

Keceriaan Penuh Kebersamaan: Peresmian Kepemimpinan Hukum Tua Bukit Tinggi Michael Kawilarang Dihadiri Unsur Pemerintah, TNI dan Polri

Berita Terbaru