MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan seluruh Hukum Tua terpilih hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak agar tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa setelah resmi dilantik. Setiap kebijakan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa wajib dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan hanya karena pergantian kepemimpinan.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Willem Mamesah, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kewenangan Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan desa tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- “Hukum Tua tidak dapat langsung mengganti perangkat desa setelah dilantik. Seluruh proses harus melalui tahapan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Mamesah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam regulasi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Selain memiliki dasar hukum yang jelas, setiap usulan pemberhentian wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat yang bertindak atas nama Bupati. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum Hukum Tua menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.
Mamesah menambahkan bahwa mekanisme serupa juga berlaku dalam proses pengangkatan perangkat desa baru. Hukum Tua harus melaksanakan penjaringan dan seleksi sesuai ketentuan, berkonsultasi dengan camat, mengusulkan nama kepada Bupati, serta menunggu persetujuan tertulis sebelum menetapkan pengangkatan.
Menurutnya, seluruh prosedur tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, menjamin profesionalisme aparatur desa, serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.
Dinas PMD Kabupaten Minahasa juga mengingatkan bahwa keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak mengikuti prosedur dapat dibatalkan oleh Bupati. Selain itu, Hukum Tua yang mengambil kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap seluruh Hukum Tua yang akan menjalankan masa jabatan dapat memahami regulasi secara menyeluruh, mengedepankan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, taat hukum, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Penerbit: Noldy Worang














