Hukum Tua Terpilih Dilarang Asal Ganti Perangkat Desa, Dinas PMD Tegaskan Wajib Patuh Mekanisme Hukum

- Penulis

Kamis, 9 Juli 2026 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

MINAHASA – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengingatkan seluruh Hukum Tua terpilih hasil Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak agar tidak terburu-buru melakukan pergantian perangkat desa setelah resmi dilantik. Setiap kebijakan terkait pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa wajib dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan tidak dapat dilakukan hanya karena pergantian kepemimpinan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa, Alexander Willem Mamesah, S.STP., M.Si., menegaskan bahwa kewenangan Hukum Tua dalam menjalankan pemerintahan desa tetap dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Karena itu, seluruh proses pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

  • “Hukum Tua tidak dapat langsung mengganti perangkat desa setelah dilantik. Seluruh proses harus melalui tahapan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah,” tegas Mamesah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan bahwa pemberhentian perangkat desa hanya dapat dilakukan apabila memenuhi alasan yang diatur dalam regulasi, seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai batas usia 60 tahun, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, atau terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  KMP Labuhan Haji Sandar, Truk Diduga Bermuatan Sianida Lolos dari ASDP Bitung! Aparat Adu Tegang, Kini Diawasi di Depan Mako Lantamal VIII, Manado

Selain memiliki dasar hukum yang jelas, setiap usulan pemberhentian wajib dikonsultasikan terlebih dahulu kepada camat yang bertindak atas nama Bupati. Selanjutnya, usulan tersebut diajukan kepada Bupati untuk memperoleh persetujuan tertulis sebelum Hukum Tua menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian.

Mamesah menambahkan bahwa mekanisme serupa juga berlaku dalam proses pengangkatan perangkat desa baru. Hukum Tua harus melaksanakan penjaringan dan seleksi sesuai ketentuan, berkonsultasi dengan camat, mengusulkan nama kepada Bupati, serta menunggu persetujuan tertulis sebelum menetapkan pengangkatan.

Menurutnya, seluruh prosedur tersebut merupakan bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas pemerintahan desa, menjamin profesionalisme aparatur desa, serta mencegah timbulnya sengketa hukum di kemudian hari.

Dinas PMD Kabupaten Minahasa juga mengingatkan bahwa keputusan pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa yang tidak mengikuti prosedur dapat dibatalkan oleh Bupati. Selain itu, Hukum Tua yang mengambil kebijakan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan berpotensi dikenai sanksi administratif maupun sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui imbauan tersebut, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap seluruh Hukum Tua yang akan menjalankan masa jabatan dapat memahami regulasi secara menyeluruh, mengedepankan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, taat hukum, serta berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Penerbit: Noldy Worang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara
Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru
Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.
Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai
WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN
PENJILAT VS INDEPENDEN, LSM RAKO JANGAN MENJATUHKAN LSM LAIN HANYA UNTUK MENCARI PUJIAN GTI:
Polda Sulut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, 63 Gram Sabu Dibagi dalam 62 Paket
PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR DIDUGA BERMASALAH, KEMBALI DIANGGARKAN 2026 — GTI DESAK POLDA SULUT & KEJATI PERIKSA KADIS PU MANADO
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara

Senin, 28 September 2026 - 08:59 WIB

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 16:42 WIB

Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.

Jumat, 25 September 2026 - 12:34 WIB

Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai

Selasa, 22 September 2026 - 13:03 WIB

WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN

Berita Terbaru