Polres Tomohon Dinilai “Koleksi” Kasus Galian C Ilegal, Pegiat Lingkungan Desak Polda Sulut Turun Tangan

- Penulis

Selasa, 10 Maret 2026 - 15:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Spread the love

 

TOMOHON – 10 Maret 2026 – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Tomohon menuai kritik keras dari pegiat lingkungan hidup. Aparat kepolisian dinilai lamban dalam melakukan penindakan, bahkan disebut “mengoleksi” Galian C yang diduga ilegal bahkan ada yang sudah laporkan tapi tanpa tindakan nyata.

Pegiat lingkungan hidup sekaligus Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung menangani persoalan tambang ilegal yang masih bebas beroperasi di beberapa lokasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun titik aktivitas galian C yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Kinilouw, lokasi tambang di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, serta di Kelurahan Matani 1 tepatnya di wilayah Kasuang, Kota Tomohon.

Menurut Jamel, aktivitas pengerukan material pasir dan batu di lokasi-lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Truk pengangkut material bahkan terlihat hilir mudik setiap hari membawa hasil tambang ke berbagai proyek pembangunan.

  • “Ini bukan kegiatan yang tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari, masyarakat juga melihat. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat,” kata Jamel.

Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Poopoh sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan yang signifikan.

  • “Kalau laporan hanya diterima tanpa penindakan, itu sama saja Polres Tomohon hanya mengoleksi kasus galian C ilegal,” tegasnya
Baca Juga:  WARTAWAN FIKRI MANZANARIS DIKEROYOK DI SPBU TABABO! PUBLIK DESAK POLISI BERTINDAK, JANGAN SAMPAI HUKUM KALAH OLEH PREMANISME

Menurut Jamel, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang terus melintas.

Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya pemasukan resmi berupa pajak maupun retribusi dari kegiatan tersebut.

  • “Yang menikmati keuntungan hanya para pelaku tambang, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.

Karena itu, Jamel meminta Polda Sulawesi Utara segera turun langsung melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah hukum Polres Tomohon.

Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.

  • “Kami berharap Polda Sulut bisa mengambil langkah tegas. Lingkungan harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C di Kinilouw, Poopoh, maupun Matani 1 yang menjadi sorotan pegiat lingkungan.

(U.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara
Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru
Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.
Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai
WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN
PENJILAT VS INDEPENDEN, LSM RAKO JANGAN MENJATUHKAN LSM LAIN HANYA UNTUK MENCARI PUJIAN GTI:
Polda Sulut Bongkar Tiga Kasus Narkoba, 63 Gram Sabu Dibagi dalam 62 Paket
PROYEK DRAINASE RP2,8 MILIAR DIDUGA BERMASALAH, KEMBALI DIANGGARKAN 2026 — GTI DESAK POLDA SULUT & KEJATI PERIKSA KADIS PU MANADO
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 00:41 WIB

Patung Sejarah Remboken Diresmikan, Simbol Persaudaraan Kawanua hingga Mancanegara

Senin, 28 September 2026 - 08:59 WIB

Kapolda Sulut Pimpin Sertijab Wakapolda, Brigjen Susetio Cahyadi Resmi Emban Amanah Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 16:42 WIB

Suasana Penuh Kehangatan Warnai Perayaan HUT ke-38 Dr. James Komaling, M.Kes.

Jumat, 25 September 2026 - 12:34 WIB

Sukses Gelar Konsolidasi Kader di Minahasa, Insan Pers Berharap Ruang Dokumentasi Media Lebih Memadai

Selasa, 22 September 2026 - 13:03 WIB

WISUDA UNIMA JADI SOROTAN, ORANG TUA WISUDAWAN KECEWA DIDUGA TAK BISA MASUK RUANGAN

Berita Terbaru