Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas

Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas

Spread the love

 

Bolaang Mongondow, 26 Februari 2026 – Polres Bolaang Mongondow menegaskan komitmennya dalam menangani dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal usul distribusi BBM tersebut dari hulu hingga hilir guna memastikan legalitas pengangkutan dan peruntukannya. Barang bukti berupa BBM jenis solar yang telah diamankan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Bolmong melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa dalam rangka memperkuat pembuktian, penyidik akan berkolaborasi dengan saksi ahli di bidang minyak dan gas (migas) untuk memberikan keterangan teknis dalam proses penyidikan.

  • “Proses hukum terus berjalan. Kami menunggu hasil pemeriksaan serta keterangan saksi ahli migas untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup, tentu akan dilakukan penetapan tersangka serta upaya paksa sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi tanpa izin atau tidak sesuai peruntukannya dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bolmong memastikan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilaksanakan secara akuntabel dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Polri mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Setiap perkembangan proses penyidikan akan disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai mekanisme yang berlaku.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *