Stefanus B.A.N. Liow Tinjau Kesiapan PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran 2026, Serap Aspirasi Nelayan

- Penulis

Kamis, 26 Februari 2026 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Bitung, Kamis (26/02/2026) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Daerah Pemilihan Sulawesi Utara, Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., melaksanakan kunjungan kerja ke Kota Bitung dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Dalam agenda tersebut, Stefanus meninjau kesiapan PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Cabang Bitung serta Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Bitung dalam menghadapi lonjakan aktivitas penumpang dan arus mudik menjelang Hari Raya Nyepi dan Lebaran Idul Fitri 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peninjauan ini bertujuan memastikan aspek keselamatan pelayaran, kesiapan armada, pelayanan penumpang, serta kelancaran operasional pelabuhan berjalan optimal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sela-sela kunjungannya, Stefanus juga berdiskusi bersama sejumlah wartawan di Rumah Kopi Bakudapa, Kecamatan Maesa, Kamis siang. Dalam dialog tersebut, Ran Gumansalangi, jurnalis Tabloidinfopolri.id, menyampaikan aspirasi nelayan terkait regulasi pembatasan wilayah tangkap bagi kapal di bawah 30 Gross Tonnage (GT).

Ia mengungkapkan bahwa sejumlah nelayan di Kota Bitung merasakan dampak signifikan dari kebijakan tersebut. “Dengan adanya regulasi ini, hasil tangkapan nelayan berkurang dibandingkan sebelumnya, sehingga berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” ujarnya.

Menanggapi aspirasi itu, Stefanus menjelaskan bahwa kebijakan pembatasan wilayah tangkap memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menyebutkan, regulasi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Baca Juga:  Aktivis 98 Polo Boven Angkat Bicara: Jangan Abaikan Jeritan Buruh TKBM Bitung, Mereka Penopang Ekonomi Daerah

Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT), serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023.

“Kami dari DPD RI dapil Sulawesi Utara sementara berupaya mendorong adanya perluasan kembali area penangkapan bagi nelayan di Kota Bitung, tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keberlanjutan sumber daya perikanan serta kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Senator asal Sulawesi Utara itu menegaskan akan membawa aspirasi para nelayan ke tingkat pusat sebagai bagian dari fungsi representasi daerah di DPD RI, sekaligus memastikan kebijakan yang diterapkan tetap berpihak pada keberlanjutan dan keadilan bagi masyarakat pesisir.

Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya dalam mendukung sektor pelayaran dan perikanan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian Kota Bitung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO
Bangun Kepercayaan Publik, Koderal Manado Perkuat Sinergi dengan LSM dan Insan Media
GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP
Apakah Ada Orang Kuat di Balik Aktivitas Scraping Kapal di Bitung?
HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA
Pencarian Usop Kojong di Minahasa Tenggara Terus Berlanjut, Tim Gabungan Kerahkan Upaya Maksimal
Sorak bola & aruma dabu-dabu; nobar final piala dunia di cafe boseh Bitung penuh kehagatan
Keceriaan Penuh Kebersamaan: Peresmian Kepemimpinan Hukum Tua Bukit Tinggi Michael Kawilarang Dihadiri Unsur Pemerintah, TNI dan Polri
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:28 WIB

Bangun Kepercayaan Publik, Koderal Manado Perkuat Sinergi dengan LSM dan Insan Media

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:10 WIB

GTI Desak Polda Usut Dugaan Penyimpangan RSUP Kandou, Alvian: Hak Melapor Dijamin KUHAP

Rabu, 29 Juli 2026 - 09:06 WIB

Apakah Ada Orang Kuat di Balik Aktivitas Scraping Kapal di Bitung?

Rabu, 22 Juli 2026 - 08:13 WIB

HEBOH DI DUNIA MAYA! UANG DIDUGA TERJATUH DI DESA SINISIR BERHASIL DIAMANKAN WARGA

Berita Terbaru