MANADO – 27 Juni 2026 – Dugaan praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali meledak memicu kemarahan dan kecurigaan mendalam di tengah masyarakat Sulawesi Utara. Informasi yang beredar dan dikutip dari unggahan akun media sosial Kriminal Sulut menyebut dua nama yang diduga menjadi aktor utama, yakni Melky dan Ali. Keduanya ditengarai masih leluasa menjalankan rangkaian aktivitas ilegal: mulai penyedotan, pengumpulan, hingga penimbunan solar bersubsidi yang seharusnya dialokasikan secara khusus untuk kepentingan rakyat kecil—petani, nelayan, pengusaha mikro, dan transportasi umum—bukan dikorupsi demi keuntungan pribadi yang melimpah.
Yang membuat situasi ini semakin mencoreng keadilan adalah munculnya dugaan serius bahwa Ali memanfaatkan identitas anaknya yang disebut sebagai anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polda Sulawesi Utara. Diduga nama dan jabatan tersebut digunakan sebagai tameng perlindungan agar aktivitas ilegal berjalan lancar tanpa gangguan. Perlu ditegaskan: semua ini masih berstatus dugaan dan belum terbukti secara sah menurut hukum. Namun hingga detik ini, Polda Sulut belum mengeluarkan keterangan resmi yang membenarkan maupun membantah laporan tersebut. Masyarakat pun berteriak mempertanyakan: mengapa kejahatan yang terang-terangan ini dibiarkan berlangsung tanpa tindakan tegas yang terlihat?
Kondisi ini melahirkan desakan keras dari seluruh lapisan masyarakat, pengamat hukum, dan elemen publik agar Polda Sulawesi Utara tidak menutup mata, tidak bersikap diam, dan tidak main-main. Penegak hukum diminta segera turun tangan, membuka penyelidikan secara menyeluruh, menelusuri hingga ke akar jaringan, serta mengungkap secara terbuka jika ditemukan keterlibatan oknum aparat yang diduga menjadi perisai bagi para mafia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Apabila nanti ditemukan alat bukti yang sah dan cukup, hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu, tanpa pilih kasih, dan tanpa ada yang merasa kebal. Penyalahgunaan dan penimbunan BBM bersubsidi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.
Lebih dari itu, pemerintah telah memperkuat payung hukum dengan diberlakukannya KUHP Baru berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023. Dalam kasus ini, jika terbukti ada pihak yang melindungi, menyembunyikan, atau menghalangi proses hukum, maka dapat dijerat dengan pasal-pasal berikut:
– Pasal 212 KUHP Baru: Memberikan perlindungan kepada pelaku tindak pidana – ancaman penjara maksimal 4 tahun
– Pasal 221 KUHP Baru: Menghalangi jalannya penegakan hukum – ancaman penjara maksimal 5 tahun
– Pasal 486 KUHP Baru: Penyalahgunaan wewenang/jabatan jika melibatkan aparat – ancaman penjara maksimal 7 tahun
– Pasal 55 jo Pasal 12 KUHP Baru: Keterlibatan sebagai pembantu atau penyokong kejahatan
Semua pasal ini berlaku secara adil bagi siapa saja, tanpa memandang status, jabatan, atau hubungan keluarga.
Masyarakat Sulawesi Utara menuntut bukti nyata, bukan sekadar janji. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan akuntabel adalah satu-satunya cara memulihkan kepercayaan publik. Subsidi negara adalah hak rakyat, bukan ladang penghasilan bagi segelintir orang yang berani berbuat curang dan berani bersembunyi di balik nama aparat.
Rakyat mengawasi, hukum harus menghukum. Tidak ada kompromi bagi mafia yang merampas hak rakyat.(Red)














