Tomohon, 31 Agustus 2026 — Komitmen Polres Tomohon dalam memberantas dugaan penyalahgunaan dan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus diperkuat melalui tindakan di lapangan.
Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tomohon mengamankan seorang pria berinisial JK (45), warga Kelurahan Tinoor, Kecamatan Tomohon Utara, terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.
Dalam penindakan tersebut, petugas menemukan dan mengamankan sekitar 645 liter solar bersubsidi yang diduga ditimbun oleh terduga pelaku. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polres Tomohon menegaskan bahwa penanganan kasus akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Aparat juga akan mendalami asal BBM, cara memperolehnya, tujuan penimbunan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polres Tomohon mengimbau masyarakat agar ikut berperan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi penimbunan, penyalahgunaan, atau penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada kepolisian.
“Jangan beri ruang bagi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Informasi masyarakat sangat dibutuhkan untuk menjaga agar subsidi negara benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.”
Terduga pelaku tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Uber














