BITUNG — 19 Agustus 2026 – Setelah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP), DPRD Kota Bitung turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi pemotongan kapal di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi aktivitas pemotongan kapal sekaligus mencocokkan berbagai keterangan yang telah disampaikan dalam RDP dengan kondisi yang ditemukan di lapangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
FOTO: DPRD Kota Bitung bersama instansi dan pihak terkait saat melakukan peninjauan di lokasi pemotongan kapal di Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP). (Foto: Dokumentasi)

Dalam kunjungan tersebut, rombongan melihat sejumlah bagian lokasi kegiatan, termasuk kondisi kapal-kapal yang berada di area pemotongan. Sejumlah tabung dan perlengkapan kerja juga terlihat berada di sekitar lokasi.
FOTO: Suasana peninjauan lapangan dan kondisi sejumlah kapal di lokasi pemotongan kapal di Tandurusa. (Foto: Dokumentasi)

Rombongan juga melihat lebih dekat kondisi bagian kapal yang telah mengalami pembongkaran. Dari dokumentasi lapangan terlihat material kapal dan bagian konstruksi yang telah terbuka serta terdapat genangan air pada salah satu bagian kapal.

FOTO: Kondisi kapal dan bagian area pembongkaran yang menjadi salah satu titik peninjauan rombongan di Tandurusa. (Foto: Dokumentasi)
Peninjauan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pertemuan bersama pihak terkait. Sejumlah hal dibahas sebagai bagian dari pendalaman setelah melihat langsung kondisi di lapangan.
Kunjungan lapangan ini menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD Kota Bitung, khususnya untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kegiatan pemotongan kapal di Tandurusa.
Hasil peninjauan selanjutnya diharapkan menjadi bahan DPRD dan instansi berwenang dalam menentukan langkah maupun rekomendasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Catatan: Temuan visual dalam peninjauan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran. Penentuan mengenai kepatuhan perizinan, keselamatan kerja maupun lingkungan tetap memerlukan pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi berwenang.(Red)














