*BITUNG* – Kesepakatan hasil Rapat Dengar Pendapat / RDP minggu lalu terkait dugaan aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa, Kecamatan Aertembaga, tidak ditepati.
Dalam RDP yang dihadiri Ketua DPRD Bitung, awak media, LSM, instansi terkait dan warga, secara lisan disepakati akan dilakukan *Turun Lapangan / Turlap* dalam waktu dekat untuk meninjau langsung lokasi, memeriksa izin dan dampak lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Faktanya, hingga Jumat 14 Agustus 2026 belum ada satupun anggota DPRD Bitung yang turun ke lokasi.
“Berarti janji yang diucapkan di ruang RDP itu hanya omong kosong. Setelah keluar ruangan, kesepakatan langsung dilupakan,” ujar perwakilan Tim Jaring Negara.
Menurut masyarakat, pengabaian ini adalah bentuk pembangkangan terhadap amanat pengawasan DPRD. Apalagi persoalan di Tandurusa menyangkut lingkungan, ketenagakerjaan, dan dugaan pelanggaran izin.
“Kalau Ketua DPRD saja tidak bisa mengawal hasil RDP, bagaimana mau jadi teladan? Ini mempermalukan lembaga dan partai pengusung,”
*TUNTUTAN PUBLIK:*
1. *Kepada Ketua DPRD Bitung*: Bertanggung jawab dan jadwalkan ulang Turlap dalam 3×24 jam
2. *Kepada Ketua DPD Partai*: Segera lakukan *PAW* terhadap anggota dewan yang terbukti ingkari janji dan mangkir dari tugas pengawasan
“Jangan tunggu sampai rakyat yang turun sendiri ke Tandurusa dan ke Gedung DPRD. Kami sudah muak dengan janji manis,” tutup pernyataan sikap.
*Hormat Kami,*
*TIM JARING NEGARA* *WARTAWAN/PERS NASIONAL dan LSM*
*ELEMEN MASYARAKAT PEDULI BITUNG*














