DPC KKIG Bitung Pasang Garis Merah: Pengalihan Nama Rayon ke Organisasi Lain Dinilai Langgar Etika dan Berpotensi Timbulkan Konflik Organisasi

- Penulis

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BITUNG, SULAWESI UTARA – 16 Juni 2026 – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo (KKIG) Kota Bitung melontarkan peringatan keras terhadap pihak-pihak yang diduga berupaya mengubah, mengalihkan, atau membawa nama resmi Rayon KKIG ke organisasi lain di luar naungan KKIG.

Melalui Surat Nomor 005/DPC/KKIG/BTG/VI/2026 tentang Pemberitahuan dan Penegasan Eksistensi Rayon KKIG, DPC KKIG menegaskan bahwa seluruh rayon yang selama ini berdiri dan berkembang di bawah organisasi KKIG merupakan aset organisasi yang sah, memiliki sejarah, legalitas, serta identitas yang tidak dapat dipisahkan dari KKIG.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPC KKIG Kota Bitung, H. Abdul Rahmat Dunggio, SH., bersama jajaran pengurus menegaskan bahwa tindakan mengubah atau mengalihkan nama rayon resmi ke organisasi lain bukan hanya mencederai marwah organisasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat Gorontalo yang selama ini menjaga persatuan dan kekeluargaan.

“DPC KKIG Kota Bitung tidak akan tinggal diam terhadap setiap upaya yang berpotensi mengaburkan identitas organisasi. Nama rayon bukan milik pribadi, bukan milik kelompok tertentu, melainkan bagian dari sejarah dan aset kelembagaan KKIG yang wajib dihormati bersama,” tegas pengurus dalam keterangannya.

DPC KKIG mengingatkan bahwa organisasi Kerukunan Keluarga Indonesia Gorontalo merupakan organisasi resmi yang terdaftar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, seluruh atribut, identitas, simbol, dan nama rayon yang telah tercatat dalam struktur organisasi memiliki kedudukan yang harus dihormati oleh seluruh anggota maupun mantan anggota.

Dalam penegasan tersebut, DPC KKIG secara khusus menyoroti adanya indikasi sebagian mantan pengurus dan mantan anggota yang disebut berencana menggunakan nama-nama rayon yang telah lama menjadi bagian resmi KKIG untuk kepentingan organisasi lain. Langkah tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, memecah solidaritas warga Gorontalo, serta menimbulkan konflik legitimasi organisasi di kemudian hari.

DPC KKIG menegaskan bahwa terdapat 14 rayon dan rukun resmi yang secara de facto maupun de jure merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari KKIG Kota Bitung, yaitu Huyula, Poliyama, Barakati, Biteya, Nurul Qolbi, Buhuta Wawu Walama (BWW), Nani Wartabone (NAWAR), Otanaha, Tinelo Quruani, Mootilango, Tilongkabila, Boliyohuto, Iloheluma, dan Dulohupa.

Baca Juga:  RAT TKBM Sejahtera 2025 Perkuat Fondasi Organisasi, Naungi 1.020 Anggota Pekerja Pelabuhan

Menurut DPC KKIG, siapa pun memiliki hak untuk bergabung atau membentuk organisasi baru sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Namun, organisasi menegaskan bahwa hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membawa, mengklaim, mengubah, atau mengalihkan nama-nama rayon resmi yang telah menjadi bagian dari struktur KKIG.

“Jika ingin membangun organisasi baru, bangunlah dengan identitas baru. Jangan mengambil, memindahkan, atau memanfaatkan nama rayon yang telah menjadi hak dan milik organisasi KKIG. Itu adalah prinsip yang harus dihormati demi menjaga ketertiban dan kehormatan organisasi,” tegas DPC KKIG.

DPC KKIG Kota Bitung juga mengajak seluruh keluarga besar Gorontalo untuk tidak terprovokasi oleh manuver yang berpotensi memecah persatuan. Organisasi menegaskan akan tetap menjaga marwah, legalitas, dan eksistensi seluruh rayon resmi sebagaimana amanat Musyawarah Cabang III KKIG Kota Bitung Tahun 2026.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa DPC KKIG Kota Bitung tidak menghendaki adanya klaim sepihak terhadap identitas organisasi yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Pengurus berharap seluruh pihak menghormati aturan organisasi, menjaga etika berorganisasi, dan mengedepankan persaudaraan di atas kepentingan kelompok.

“KKIG dibangun dengan perjuangan, kebersamaan, dan pengabdian panjang. Karena itu, tidak ada ruang bagi upaya-upaya yang dapat mengaburkan identitas organisasi atau memanfaatkan nama rayon resmi untuk kepentingan di luar KKIG. Marwah organisasi wajib dijaga dan dihormati bersama,” tutup pernyataan DPC KKIG Kota Bitung.

Pernyataan ini merupakan penegasan resmi DPC KKIG Kota Bitung terkait eksistensi rayon-rayon KKIG dan pentingnya menjaga legalitas serta identitas organisasi demi persatuan keluarga besar Gorontalo di Kota Bitung.

Lukman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TUNTASKAN MISI NEGARA DI PERBATASAN RI–PNG, PRAJURIT YONIF 712/WIRATAMA KEMBALI DENGAN KEHORMATAN
PEMBINA DPP LSM GTI HERDY A. MALUEGHA UCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KODAM XIII/MERDEKA KE-68
SEMAINDO HALBAR: POLDA MALUKU UTARA HARUS PERIKSA DIRUT RSUD JAILOLO, BUKAN MEMBIARKAN MAHASISWA DIKRIMINALISASI
EFISIENSI BAGI PEJABAT, KESEJAHTERAAN BAGI RAKYAT: MAHASISWA MENGGUGAT PRIORITAS ANGGARAN NEGARA
Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”
Perkuat Pertahanan Maritim Indonesia Timur, Gedung Mako Sathantai Kodaeral VIII Resmi Berdiri di Bitung
TPQ Nurul Iman Winenet Wakili Kota Bitung dan Ukir Prestasi Gemilang di Minahasa Utara, Siap Melaju ke Tingkat Provinsi Sulawesi Utara
Bitung Raih Terbaik I Nasional Pengendalian Inflasi, Terima Dana Insentif Rp3 Miliar; Kadis Disnaker Rahmat Dunggio Hadiri Penerimaan Penghargaan di Jakarta
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 10:40 WIB

TUNTASKAN MISI NEGARA DI PERBATASAN RI–PNG, PRAJURIT YONIF 712/WIRATAMA KEMBALI DENGAN KEHORMATAN

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:35 WIB

PEMBINA DPP LSM GTI HERDY A. MALUEGHA UCAPKAN SELAMAT HARI ULANG TAHUN KODAM XIII/MERDEKA KE-68

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:23 WIB

DPC KKIG Bitung Pasang Garis Merah: Pengalihan Nama Rayon ke Organisasi Lain Dinilai Langgar Etika dan Berpotensi Timbulkan Konflik Organisasi

Senin, 15 Juni 2026 - 09:35 WIB

SEMAINDO HALBAR: POLDA MALUKU UTARA HARUS PERIKSA DIRUT RSUD JAILOLO, BUKAN MEMBIARKAN MAHASISWA DIKRIMINALISASI

Sabtu, 13 Juni 2026 - 02:56 WIB

Prof Dr Nasomal: “Pak Kapolri, Galian Pasir Tidak Berizin Di Bintan Merusak Ekosistem Alam. Pelakunya Tidak Pernah Ditangkap. Di Mana Polisi?”

Berita Terbaru