JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM

JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM

Spread the love

 

Jakarta — 25 April 2026
Menjelang peringatan , Ketua Umum (APPI), , mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh pihak untuk menghentikan praktik kriminalisasi terhadap wartawan yang dinilai masih kerap terjadi di berbagai daerah.

Dalam pernyataannya, Ade menegaskan bahwa pers merupakan pilar utama demokrasi yang memiliki fungsi vital sebagai penyampai informasi publik secara objektif, berimbang, dan bertanggung jawab. Karena itu, segala bentuk tekanan, intimidasi, hingga upaya pemidanaan terhadap jurnalis dinilai sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Menjelang HPN 2026, kami mengingatkan seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat penegak hukum, hingga masyarakat—agar tidak main-main dengan kerja jurnalistik. Hentikan kriminalisasi wartawan. Hormati profesi pers sebagai bagian dari sistem demokrasi,” tegasnya.

Ade juga menekankan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas dilindungi oleh . Oleh karena itu, setiap sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur, seperti hak jawab dan hak koreksi, bukan dengan jalur pidana yang berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Lebih lanjut, ia menyoroti masih maraknya kasus intimidasi dan pelaporan hukum terhadap jurnalis di lapangan. Fenomena ini dinilai tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga mengancam hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan transparan.

“Jika wartawan terus ditekan dan dibayangi ancaman pidana, maka fungsi kontrol sosial akan lumpuh. Ini berbahaya bagi demokrasi dan membuka ruang gelap bagi penyalahgunaan kekuasaan,” ujarnya dengan nada tegas.

APPI berharap momentum HPN 2026 tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi juga menjadi titik refleksi nasional untuk memperkuat komitmen terhadap kebebasan pers, profesionalisme jurnalis, serta penegakan hukum yang adil dan proporsional.

“Pers yang merdeka adalah fondasi transparansi. Jika ingin negara kuat dan demokrasi sehat, maka lindungi wartawan—bukan justru membungkamnya,” tutup Ade.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *