SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01

SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01

Spread the love

 

JAKARTA, 22 April 2026 – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) melancarkan tekanan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan Kapal MV Halsel Express 01 yang dinilai mangkrak bertahun-tahun.

Desakan ini muncul setelah Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte secara tegas menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka berinisial MK dan A adalah tidak sah. Namun hingga kini, perkara tersebut tak kunjung dilanjutkan, memicu dugaan kuat adanya penundaan tanpa alasan yang sah (undue delay).

Kabid Partisipasi Pembangunan Desa PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap asas peradilan cepat (fast justice).

“Putusan praperadilan sudah jelas mengembalikan status tersangka. Secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menghentikan perkara ini. Jika terus dibiarkan, KPK wajib mengambil alih untuk mencegah impunitas,” tegas Brayen dalam keterangannya di Jakarta.

FORMAPAS menegaskan, KPK memiliki dasar hukum kuat untuk turun tangan, di antaranya:

  • Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019, yang memberi kewenangan supervisi terhadap perkara yang berlarut-larut.
  • Pasal 9 Perpres No. 102 Tahun 2020, yang membuka ruang pengambilalihan perkara jika terjadi stagnasi, hambatan, atau intervensi.

Selain itu, SP3 sebelumnya disebut dibatalkan karena belum adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, FORMAPAS mendesak KPK segera memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, FORMAPAS MALUT akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen lengkap putusan praperadilan. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

  • Mendesak KPK memanggil penyidik terkait untuk melakukan gelar perkara (expose) guna mengungkap hambatan teknis.
  • Mendorong penghitungan ulang kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  • Menuntut kepastian hukum agar penyidikan tidak “menggantung”, sekaligus menjamin pemulihan aset negara.

“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen resmi ke KPK. Penegakan hukum di Maluku Utara tidak boleh mati karena tebang pilih perkara,” tutup Brayen.

(Noval)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *