SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

JAKARTA, 22 April 2026 – Pengurus Pusat Forum Mahasiswa Pascasarjana Maluku Utara (PP FORMAPAS MALUT) melancarkan tekanan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera turun tangan mengusut dugaan korupsi pengadaan Kapal MV Halsel Express 01 yang dinilai mangkrak bertahun-tahun.

Desakan ini muncul setelah Putusan Praperadilan Nomor: 01/Pid.PRA.TIPIKOR/2012/PN.Tte secara tegas menyatakan bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tersangka berinisial MK dan A adalah tidak sah. Namun hingga kini, perkara tersebut tak kunjung dilanjutkan, memicu dugaan kuat adanya penundaan tanpa alasan yang sah (undue delay).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kabid Partisipasi Pembangunan Desa PP FORMAPAS MALUT, Brayen Putra Lajame, menilai kondisi ini sebagai bentuk pengabaian serius terhadap asas peradilan cepat (fast justice).

“Putusan praperadilan sudah jelas mengembalikan status tersangka. Secara hukum, tidak ada lagi alasan untuk menghentikan perkara ini. Jika terus dibiarkan, KPK wajib mengambil alih untuk mencegah impunitas,” tegas Brayen dalam keterangannya di Jakarta.

FORMAPAS menegaskan, KPK memiliki dasar hukum kuat untuk turun tangan, di antaranya:

  • Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019, yang memberi kewenangan supervisi terhadap perkara yang berlarut-larut.
  • Pasal 9 Perpres No. 102 Tahun 2020, yang membuka ruang pengambilalihan perkara jika terjadi stagnasi, hambatan, atau intervensi.
Baca Juga:  Tingkatkan Profesionalisme Prajurit, Kodim 0808/Blitar Rutin Gelar Latihan Pencak Silat Militer

Selain itu, SP3 sebelumnya disebut dibatalkan karena belum adanya audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Oleh karena itu, FORMAPAS mendesak KPK segera memastikan penghitungan kerugian negara dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, FORMAPAS MALUT akan mendatangi Gedung Merah Putih KPK dengan membawa dokumen lengkap putusan praperadilan. Mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutan tegas:

  • Mendesak KPK memanggil penyidik terkait untuk melakukan gelar perkara (expose) guna mengungkap hambatan teknis.
  • Mendorong penghitungan ulang kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan kewenangan.
  • Menuntut kepastian hukum agar penyidikan tidak “menggantung”, sekaligus menjamin pemulihan aset negara.

“Kami akan menyerahkan seluruh dokumen resmi ke KPK. Penegakan hukum di Maluku Utara tidak boleh mati karena tebang pilih perkara,” tutup Brayen.

(Noval)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO
Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*
Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon
Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!
JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:01 WIB

Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*

Senin, 13 Juli 2026 - 08:26 WIB

Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:06 WIB

Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking

Berita Terbaru