Kinerja Subdit IV Bareskrim Polri Hebat “Waspadalah Terduga Pengguna Ijazah Palsu”.

Kinerja Subdit IV Bareskrim Polri Hebat “Waspadalah Terduga Pengguna Ijazah Palsu”.

Spread the love

Jakarta, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM GADAPAKSI INDONESIA Ato Tamila menjelaskan, memang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khususnya di kabupaten Talaud tahun 2024 bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan. Ini berarti tidak ada upaya hukum biasa (seperti banding atau kasasi) terhadap putusan tersebut, Rabu 18/03/2026.

“Namun, jika ditemukan fakta baru berupa hasil uji laboratorium forensik yang membuktikan ijazah tersebut palsu—yang mana bukti ini mungkin belum terungkap atau disembunyikan saat sidang MK—langkah hukum selanjutnya tidak lagi melalui MK, melainkan melalui jalur lain ucap ato Tamila pada saat di temui oleh para awak media di ruang Bareskrim polri”.

Lanjutnya, hasil forensik nanti yang menyatakan ijazah tersebut di duga palsu dapat dijadikan bukti utama. Namun terduga pemilik ijazah palsu dalam hal ini bupati kabupaten Kepulauan Talaud, yang jelas kami sudah laporkan di Bareskrim polri, karena ada dugaan tindak pidana tentang pemalsuan surat/dokumen (Pasal 263 KUHP) atau penggunaan ijazah palsu.


Tamila menjelaskan, untuk mengenai kelanjutan laporan dugaan ijazah palsu Bupati kabupaten Kepulauan Talaud, saya dan tim kuasah hukum Masi menunggu kinerja dari tim SUBDIT IV BARESKRIM POLRI yang sekarang lagi melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berada di kabupaten Talaud, yang jelas kita percayakan kepada pihak penyidik subdit IV BARESKRIM POLRI, pungkas aktivis asal Sulawesi Utara ini yang giatnya memberantas.
Ato Tamila berkesimpulan,

Secara substansi, ijazah palsu tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun pernah disahkan oleh putusan MK (berdasarkan dalil dan bukti yang ada saat itu). Jika terbukti palsu melalui forensik, hasil putusan MK tersebut “gugur” karena adanya fakta hukum baru (novum) yang krusial. Langkahnya adalah jalur pidana, bukan gugat balik di MK Pungkasnya.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku yang dimulai tahun 2026 memperketat aturan ijazah palsu melalui

Pasal 272. Pemalsu dan pengguna ijazah palsu terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, sementara penerbit ijazah palsu diancam penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *