Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

- Penulis

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar — Seorang perempuan berinisial PT (29) mengalami trauma berat setelah menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh mantan pacarnya berinisial WD. Peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian pada 26 Februari 2026, namun hingga kini pelaku diketahui masih bebas berkeliaran. 8 Maret 2026.

Korban yang merupakan warga Jalan Abd. Dg. Sirua Batu Laccu, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar, mengaku mengalami tekanan psikologis akibat kejadian tersebut. Meski demikian, ia berusaha tetap kuat demi kedua anaknya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026, di sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Adyaksa Lorong 5, Kecamatan Panakukang, Kota Makassar. Kejadian bermula ketika pelaku mengajak korban untuk pergi berbelanja pakaian. Namun, korban menolak ajakan tersebut karena hubungan keduanya telah berakhir.

Meski demikian, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya korban bersedia menemui pelaku. Dalam pertemuan tersebut, korban justru diduga mengalami tindakan penganiayaan bahkan penyekapan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada bagian pipi dan mata sebelah kanan. Tidak hanya itu, pakaian yang dikenakannya juga robek hingga ke bagian dada akibat tindakan kekerasan yang dilakukan pelaku.

  • “Dia memukul saya di hadapan teman-temannya sampai baju saya robek,” ujar korban saat memberikan keterangan pada Selasa, 3 Maret 2026.

Di tempat terpisah, Harmoko HJM, Pengurus Dewan Pengurus Pusat (DPP) LBH Suara Panrita Keadilan, mendesak pihak kepolisian agar segera memeriksa sekaligus menahan pelaku. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan rasa aman kepada korban serta meminimalisir trauma psikologis yang dialami.

Baca Juga:  Polres Bitung Jangan Diam! Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke KM Saparua 22 dan Ancaman terhadap Wartawan Harus Diusut Tuntas

Menurut Harmoko, perlindungan terhadap korban perempuan merupakan hal yang sangat penting dan telah diatur dalam berbagai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU No. 12 Tahun 2022).

Selain itu, dalam Pasal 454 KUHP Baru juga disebutkan bahwa setiap orang yang membawa pergi seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan, atau ancaman kekerasan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 tahun.

  • “Kami berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas agar korban mendapatkan perlindungan dan keadilan,” tegas Harmoko, Jumat (6/3/2026).

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengecekan lanjutan.

Sementara itu, salah satu Kasubnit di Polrestabes Makassar, Iptu Arnol, mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima dan saat ini masih dalam proses penanganan.

  • “Laporan sudah kami terima dan sedang kami tangani. Hari ini kami akan memanggil saksi-saksi,” ujarnya singkat.

Desakan agar pelaku segera ditahan juga disampaikan oleh Ketua Umum DPP LBH Suara Panrita Keadilan, Djaya Jumain. Pernyataan tersebut disampaikan melalui Akmaluddin, selaku Koordinator Humas, Media, dan Cybercrime DPP LBH Suara Panrita Keadilan, yang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan dan perlindungan hukum yang semestinya.Kasus.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pungli Gunung Botak Menggema, Pangdam Diminta Turun Tangan Tegas Bersihkan Oknum
“Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Bitung Kunci Nama Tersangka Baru Kasus Perumda Bitung”
Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas
Polres Bitung Jangan Diam! Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke KM Saparua 22 dan Ancaman terhadap Wartawan Harus Diusut Tuntas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Maret 2026 - 15:26 WIB

Dugaan Pungli Gunung Botak Menggema, Pangdam Diminta Turun Tangan Tegas Bersihkan Oknum

Selasa, 17 Maret 2026 - 04:56 WIB

“Tak Ada Ampun! Kejaksaan Negeri Bitung Kunci Nama Tersangka Baru Kasus Perumda Bitung”

Minggu, 8 Maret 2026 - 02:31 WIB

Kasus Penganiayaan Perempuan di Makassar, LBH Suara Panrita Keadilan Desak Kapolrestabes Tahan Pelaku

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:19 WIB

Polres Bolaang Mongondow Tegaskan Komitmen Profesional Tangani Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Proses Penyidikan Libatkan Ahli Migas

Senin, 23 Februari 2026 - 10:26 WIB

Polres Bitung Jangan Diam! Dugaan Pengisian Solar Subsidi ke KM Saparua 22 dan Ancaman terhadap Wartawan Harus Diusut Tuntas

Berita Terbaru