Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking

- Penulis

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

 

MANADO – 27 Juni 2026 –  Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dikutip dari unggahan Facebook “Kriminal Sulut” menyebut dua nama, Melky dan Ali, diduga masih leluasa menjalankan aktivitas penyedotan dan penimbunan solar bersubsidi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam unggahan tersebut juga terdapat dugaan bahwa Ali memanfaatkan nama anaknya yang disebut sebagai anggota Unit Tipiter Polda Sulawesi Utara untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan aktivitas tersebut. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasinya.

Munculnya informasi itu memicu desakan masyarakat agar Polda Sulawesi Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik meminta aparat mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga:  Aksi Kemanusiaan Polres Halut untuk Korban Konflik Halteng: Kapolres Tegaskan Polri Bukan Sekadar Penegak Hukum!

 

 

Jika terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Oplus_131072

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Di sisi lain, semua pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan Facebook “Kriminal Sulut”. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang untuk hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO
Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*
Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!
JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:01 WIB

Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*

Senin, 13 Juli 2026 - 08:26 WIB

Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:06 WIB

Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking

Berita Terbaru