MANADO – 27 Juni 2026 – Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di kawasan Kombos, Kota Manado, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dikutip dari unggahan Facebook “Kriminal Sulut” menyebut dua nama, Melky dan Ali, diduga masih leluasa menjalankan aktivitas penyedotan dan penimbunan solar bersubsidi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam unggahan tersebut juga terdapat dugaan bahwa Ali memanfaatkan nama anaknya yang disebut sebagai anggota Unit Tipiter Polda Sulawesi Utara untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan aktivitas tersebut. Hingga saat ini, dugaan tersebut belum terbukti di pengadilan dan belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian yang mengonfirmasinya.
Munculnya informasi itu memicu desakan masyarakat agar Polda Sulawesi Utara, khususnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus, segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Publik meminta aparat mengusut setiap dugaan pelanggaran secara profesional, transparan, dan tidak pandang bulu, termasuk apabila ditemukan keterlibatan pihak lain.
Jika terbukti, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum atas informasi yang beredar agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik. Di sisi lain, semua pihak yang disebut dalam informasi tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Catatan Redaksi: Rilis ini disusun berdasarkan informasi yang dikutip dari unggahan Facebook “Kriminal Sulut”. Seluruh dugaan yang dimuat masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau ingin memberikan klarifikasi, redaksi membuka ruang untuk hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red)














