
Pegiat Lingkungan Ingatkan UU Minerba dan KUHP Baru Bisa Menjerat Pelaku Tambang Tanpa Izin
Tomohon Sulut – 8 Maret 2026 – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Matani 1, Kota Tomohon, kembali menjadi sorotan publik. Pegiat lingkungan hidup Jamel Omega Lahengko secara tegas mendesak aparat kepolisian untuk segera turun tangan menertibkan aktivitas penambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.
Jamel meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, untuk tidak tinggal diam apabila aktivitas pertambangan tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.
“Jika benar tambang itu tidak memiliki izin, maka aparat harus segera menghentikan aktivitasnya. Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih besar,” tegas Jamel kepada wartawan.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, aktivitas galian C di wilayah Matani 1 diduga dikelola oleh seorang pria bernama Novri Pusung, yang dikenal dengan panggilan Nopit. Sejumlah alat berat serta truk pengangkut material disebut beroperasi hampir setiap hari di lokasi tersebut.
Warga sekitar mengaku mulai resah dengan aktivitas penambangan tersebut. Selain menimbulkan debu dan kebisingan, kondisi jalan di sekitar lokasi juga mulai rusak akibat lalu lintas kendaraan bertonase berat yang keluar masuk area tambang.
Jamel menegaskan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan serta dokumen persetujuan lingkungan yang sah dari pemerintah.
Jika aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi, maka berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Dalam Pasal 158 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, aktivitas yang menyebabkan kerusakan lingkungan juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Tidak hanya itu, dalam KUHP baru (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), tindakan yang menimbulkan kerusakan lingkungan atau membahayakan keselamatan masyarakat juga dapat dikenakan sanksi pidana tambahan apabila terbukti mengakibatkan kerugian publik.
“Ini bukan hanya soal izin, tetapi juga soal keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Jika aktivitas tambang ilegal ini terus dibiarkan, dampaknya bisa sangat serius seperti longsor, banjir, hingga kerusakan ekosistem,” kata Jamel.
Ia juga meminta pemerintah daerah serta instansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di wilayah Kota Tomohon agar tidak terjadi praktik pertambangan yang melanggar hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut-sebut mengelola tambang tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan aktivitas galian C di Matani 1.
Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait guna memperoleh informasi yang berimbang terkait dugaan aktivitas pertambangan tersebut.
(Red)
