STOP DRAMA KELUARGA, JAWAB SAJA IJAZAHNYA ASLI ATAU PALSU? GADAPAKSI TANTANG BUPATI TALAUD BUKA BUKTI, BUKAN ANCAM WARGA DENGAN APH.
Jakarta 16 September 2026, Menanggapi postingan Facebook Sdr. Anto Bungangu yang mengatasnamakan Militan WT Poka Joo yang menyebut kritik di Grup Publik Talaud oleh Akun Anonim 166 adalah fitnah yang menyerang kehormatan dan martabat pribadi dan keluarga Bupati Welly Titah, maka kami dari GADAPAKSI Sulut menyatakan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.YANG KAMI LAPORKAN BUKAN KELUARGANYA, TAPI IJAZAHNYA.
Jangan berlindung di balik nama keluarga dan adat Porodisa. Yang kami laporkan di Bareskrim Polri adalah dugaan tindak pidana Pasal 263, 264, 266 KUHP Jo Pasal 69 UU Sisdiknas tentang ijazah Nomor http://16.OC.Oh 0058807 Tahun 1984 yang diduga palsu. Ijazah adalah dokumen publik syarat menjadi Bupati, bukan dokumen keluarga. Jadi hentikan drama “menyerang kehormatan keluarga”.
2.JIKA TERBUKA DENGAN KRITIK, BUKA IJAZAH ASLINYA.
Dalam postingan tersebut dikatakan “Pak Bupati dan Keluarga adalah pribadi yang sangat terbuka dengan segala bentuk kritikan”. Jika benar terbuka, sangat sederhana:
Tunjukkan ijazah asli tahun 1984 kepada Penyidik Subdit IV Bareskrim Polri untuk diuji Labfor. Bukan fotokopi, bukan legalisir, bukan buku arsip.
IJAZAH ASLI.
Kenapa sampai hari ini ijazah aslinya tidak pernah disita? Kenapa muncul dalil baru ijazah terbakar di Karame Manado pada 9 Januari 2016? Kami sudah cek awal, warga Karame menyatakan tidak pernah ada kebakaran rumah terduga pada tanggal tersebut. Kami tantang Bareskrim untuk minta surat resmi dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Manado. Jika tidak ada laporan kebakaran, maka dalil terbakar itu diduga palsu.
3.HENTIKAN ANCAMAN “PENINDAKAN APH” KEPADA WARGA KRITIS.
Kalimat dalam postingan tersebut: “langkah-langkah terukur akan dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban moral atas penindakan APH sekaligus pencegahan korban lain oleh akun tersebut” adalah bentuk intimidasi dan pembungkaman demokrasi.
Kami ingatkan:
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat dan berpendapat.
Mengkritik pejabat publik yang diduga berijazah palsu bukanlah pencemaran nama baik, melainkan kontrol sosial yang dilindungi UU.
Jika ada upaya melaporkan balik warga yang kritis di Facebook Publik Talaud, kami GADAPAKSI akan laporkan balik dugaan upaya menghalang-halangi penyidikan (Obstruction of Justice) Pasal 221 KUHP.
4.KAMI MENDUGA PENGELOLA AKUN PUBLIK TALAUD DITUDUH SEBAGAI ANONIM 166 ADALAH FITNAH BARU.
Menuduh pengelola grup sebagai akun anonim 166 tanpa bukti adalah fitnah. Itu justru yang bertentangan dengan norma adat dan agama yang Anda sebut.
KESIMPULAN KAMI:
Kepada Bupati Welly Titah, kami tidak butuh narasi “Militan Poka Joo tetap tenang”. Yang rakyat Talaud butuhkan adalah kepastian: apakah Bupati kami berijazah asli atau diduga palsu?
Fiskal lemah akibat efisiensi bukan alasan untuk menutupi dugaan ijazah palsu. Justru karena fiskal lemah, Talaud butuh pemimpin yang jujur, bukan yang diduga memalsukan syarat utama kepemimpinan.
Kami tetap tenang, kami tetap di jalur hukum Bareskrim Polri. Kami tidak akan terpancing drama Facebook.
Manado, 16 September 2026
Demercis
Ketua GADAPAKSI Sulut – Pelapor Resmi di Bareskrim Polri.
Tembusan: Kabareskrim Polri, Kompolnas, Ketua DPRD Talaud. (Red)














