Pelapor Pertanyakan Akses Bertemu Ketua PN Manado, Publik Menanti Klarifikasi

- Penulis

Selasa, 8 September 2026 - 20:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

MANADO — 09 September 2026 –  Pelayanan publik di lingkungan peradilan kembali mendapat perhatian. Kali ini, sorotan muncul dari pengalaman EkaDicky, yang mengaku sebagai pelapor dan mempertanyakan alasan dirinya belum memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Persoalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme yang tersedia bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, meminta penjelasan, atau mengadukan persoalan hukum kepada pimpinan pengadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai institusi yang menjadi tumpuan masyarakat dalam mencari keadilan, pengadilan diharapkan memberikan pelayanan yang terbuka, profesional, ramah, dan mudah diakses. Pelayanan tersebut merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Publik memahami bahwa Ketua Pengadilan memiliki tugas, kewenangan, dan agenda kedinasan yang telah diatur. Karena itu, tidak setiap permintaan pertemuan dapat dipenuhi secara langsung.

Namun, apabila pertemuan dengan Ketua Pengadilan belum dapat dilaksanakan, masyarakat berharap tersedia mekanisme alternatif yang jelas. Melalui mekanisme tersebut, pelapor tetap dapat menyampaikan persoalannya dan memperoleh penjelasan resmi dari pejabat atau bagian yang berwenang.

Terkait persoalan ini, terdapat lima pertanyaan yang dinilai perlu mendapat penjelasan dari PN Manado.

Pertama, apa alasan EkaDicky belum memperoleh kesempatan bertemu langsung dengan Ketua PN Manado?

Kedua, apakah terdapat prosedur atau ketentuan khusus yang mengatur permintaan masyarakat untuk bertemu dengan Ketua Pengadilan?

Baca Juga:  Profesor Sutan Nasomal Ajungi Jempol Keberhasilan Kepala Bea Cukai Tangerang Banten Ungkap Kerugian Negara Puluhan Milyar!!!

Ketiga, apabila Ketua Pengadilan tidak dapat menerima masyarakat secara langsung, apakah tersedia pejabat atau unit pelayanan yang secara resmi bertugas menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut?

Keempat, bagaimana standar pelayanan bagi masyarakat yang datang sebagai pelapor atau pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu proses hukum?

Kelima, apakah PN Manado bersedia memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat?

Sorotan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun. Klarifikasi dari PN Manado diperlukan agar persoalan dapat dipahami secara objektif berdasarkan fakta dan prosedur yang berlaku.

Masyarakat yang datang membawa persoalan hukum tentu berharap mendapatkan akses komunikasi dan pelayanan yang memadai. Jangan sampai keterbatasan informasi mengenai prosedur membuat masyarakat pulang dengan rasa kecewa atau beranggapan tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya.

Pada akhirnya, lembaga peradilan tidak hanya dinilai berdasarkan putusan yang dihasilkan, tetapi juga melalui kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Publik kini menunggu penjelasan mengenai alasan pelapor tersebut belum dapat menemui Ketua PN Manado serta mekanisme resmi yang harus ditempuh masyarakat untuk memperoleh pelayanan dan menyampaikan aspirasi.

Keterbukaan bukanlah ancaman bagi lembaga peradilan. Sebaliknya, keterbukaan merupakan salah satu fondasi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan keadilan.

Penulis: Noldy Worang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru