Jakarta, 16 Agustus 2026 – Pelapor kasus dugaan ijazah palsu Bupati Talaud Welly Titah, Demercis Harto Tamila, membuka bukti baru yang menampar Putusan MK dan membuat publik bertanya: apa yang sebenarnya ditutup-tutupi?
Dalam foto Lembaran Buku Induk Murid SMA yang baru diperoleh, terungkap 2 kejanggalan fatal:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. *FOTO TIDAK SESUAI IDENTITAS*

Pada kolom “PAS FOTO” tertulis nama WELLY TITAH – LAKI-LAKI.
Faktanya, foto yang ditempel adalah FOTO SEORANG WANITA.
“Bagaimana mungkin MK menyatakan ‘benar-benar bersekolah’ jika di buku induknya saja fotonya beda jenis kelamin? Ini administrasi atau sulap?” tegas DHT.
2. *NOMOR INDUK DICORET & DIGANTI*

Pada kolom “Nomor Induk” terlihat jelas ada *coretan*. Nomor lama ditutup, lalu ditulis tangan *920*.
Padahal di *STTB/Ijazah* nomornya 423.
Ini berarti ada upaya perubahan data setelah buku induk dibuat.
Sebelumnya MK dalam putusan PSU 2025 hanya menyatakan sah karena “terdaftar di buku induk”. MK tidak pernah menyoroti bahwa buku induk itu isinya foto wanita dan nomornya dicoret.
Ditambah lagi *SP.Lidik Bareskrim No: http://SP.Lidik/1592/II/RES.1.9/2026* sudah 8 bulan berjalan tapi belum ada kejelasan.
Ini bukan lagi sekedar dugaan. Ini dugaan pemalsuan dokumen negara Pasal 263 KUHP dan penggunaan dokumen palsu Pasal 272 Ayat 2 KUHP*.
TUNTUTAN KERAS:
Kami mendesak Kapolri, Bareskrim, dan MK segera:
1. Menjelaskan ke publik: dasar apa MK menyatakan “benar sekolah” dengan bukti buku induk seperti ini?
2. Mengusut siapa yang mencoret dan mengganti Nomor Induk dari … menjadi 920
3. Menjelaskan asal-usul foto wanita di buku induk nama Welly Titah
4. Segera umumkan hasil penyelidikan. Jangan biarkan hukum dipermainkan jabatan!
“Hukum harus tajam ke bawah, tajam ke atas. Rakyat Talaud berhak tahu kebenaran,” tutup DHT.
(Red)














