Bitung, 31 Maret 2026 — Skandal dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum ustadz berinisial S, yang diketahui bertugas sebagai penyuluh di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Madidir, Kota Bitung, kini meledak ke publik dan menuai sorotan tajam.
Kasus ini mencuat setelah istri sahnya, Elvira, resmi melaporkan sang suami ke Polres Bitung atas dugaan perzinahan dengan seorang perempuan berinisial H yang juga disebut masih memiliki suami.
Elvira mengungkapkan, hubungan terlarang tersebut bukan sekadar isu. Ia mengaku telah mengantongi bukti kuat, termasuk momen saat S dan H didapati berduaan di dalam kamar kos di kawasan Kolombo, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, setelah pengintaian selama kurang lebih satu bulan.

- “Ini bukan lagi dugaan biasa. Saya sebagai istri sah merasa dikhianati dan dilecehkan secara moral. Mereka sudah pernah tertangkap basah,” tegas Elvira kepada wartawan, Senin (30/3/2026).
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat dilakukan dengan mempertemukan kedua belah pihak keluarga. Namun, hasilnya nihil. Oknum ustadz tersebut justru disebut bersikap menantang.
- “Dia tidak mengakui perbuatannya, bahkan dengan nada menantang mengatakan silakan laporkan ke polisi atau ke kantor kalau mau dia dipecat,” ungkap Elvira.
Tak tinggal diam, Elvira kemudian melangkah ke jalur hukum. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Bitung pada 3 Februari 2026 dengan nomor: LP/B/99/II/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
Selain itu, Elvira juga mengaku telah melaporkan kasus ini ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bitung, H. Yahya W. Pasiak, pada 28 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa jika terbukti melakukan pelanggaran berat seperti perzinahan, oknum tersebut dapat dikenai sanksi hingga pemecatan.
Namun hingga kini, lebih dari tiga bulan berlalu, Elvira menilai tidak ada langkah tegas dari pihak terkait. Bahkan, ia menduga adanya pembiaran.
- “Ironis, laporan sudah jalan, surat juga sudah dimasukkan, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bahkan Kanwil Kemenag Sulawesi Utara disebut belum menerima laporan dari Kemenag Bitung. Ini patut dipertanyakan,” ujarnya dengan nada kecewa.
Di sisi lain, Elvira juga telah mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama Kota Manado. Ia khawatir, jika proses perceraian lebih dulu selesai, maka dugaan pelanggaran yang dilakukan suaminya akan dianggap selesai begitu saja tanpa sanksi tegas dari institusi.
- “Saya khawatir ini akan dijadikan alasan untuk menghindari sanksi. Padahal jelas disampaikan, pelanggaran seperti ini bisa berujung pemecatan. Jangan sampai hukum dan etika dipermainkan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian Agama Kota Bitung belum memberikan keterangan resmi terkait kasus yang kini menjadi sorotan publik tersebut.
(Red)
