Ancaman di Lobi Kantor Wali Kota Bitung, Terancam Sanksi Pidana Berat Berdasarkan KUHP Baru

Ancaman di Lobi Kantor Wali Kota Bitung, Terancam Sanksi Pidana Berat Berdasarkan KUHP Baru

Spread the love

 

BITUNG, 24 Februari 2026 – Insiden dugaan ancaman terhadap Hengky Honandar di lobi Kantor Wali Kota Bitung pada Selasa (24/2/2026) bukan sekadar keributan biasa. Peristiwa tersebut berpotensi masuk dalam ranah pelanggaran konstitusi serta tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP Baru).

Kantor wali kota merupakan simbol otoritas pemerintahan daerah. Setiap bentuk ancaman, intimidasi, atau tindakan yang mengganggu pejabat negara saat menjalankan tugas jabatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serius, terlebih jika dilakukan di lingkungan resmi pemerintahan.

Potensi Pasal dan Sanksi Pidana dalam KUHP Baru:

1. Ancaman Kekerasan terhadap Pejabat yang Sedang Menjalankan Tugas

Jika terbukti melakukan ancaman kekerasan terhadap pejabat dalam kapasitas jabatannya, pelaku dapat dipidana penjara hingga 4 (empat) tahun atau lebih, tergantung unsur pemberatan.

2. Perbuatan Memaksa Pejabat dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan:

Apabila ancaman dilakukan dengan tujuan memaksa pejabat mengambil atau tidak mengambil suatu keputusan jabatan, pelaku dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 (tujuh) tahun.

3. Penghinaan atau Serangan terhadap Martabat Pejabat Negara

Jika disertai penghinaan serius dalam kapasitas jabatan, dapat dikenakan pidana penjara atau denda kategori tertentu sesuai klasifikasi KUHP Baru.

4. Gangguan Ketertiban di Fasilitas Pemerintahan:

Tindakan yang menimbulkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum di lingkungan kantor pemerintahan dapat dikenai pidana penjara atau denda, tergantung tingkat gangguan dan dampaknya.

5. Jika Disertai Unsur Kekerasan Fisik:

Apabila ancaman berkembang menjadi tindakan kekerasan, maka dapat dijerat dengan pasal penganiayaan yang ancaman hukumannya bisa mencapai 5 (lima) tahun atau lebih, sesuai akibat yang ditimbulkan.

Aspek Konstitusional:
Kepala daerah sebagai penyelenggara pemerintahan memiliki mandat rakyat dan dilindungi oleh konstitusi. Setiap upaya intimidasi yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan pemerintahan yang sah dapat dipandang sebagai serangan terhadap kewibawaan negara.

Pengamat hukum menilai aparat penegak hukum harus bertindak tegas dan profesional untuk mencegah preseden buruk. Negara wajib memastikan pejabat publik dapat menjalankan tugas tanpa tekanan, intimidasi, atau ancaman dalam bentuk apa pun.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan. Namun desakan agar kasus ini diproses sesuai KUHP Baru terus menguat demi menjaga supremasi hukum dan marwah pemerintahan di Kota Bitung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *