DUGAAN KORUPSI BBM & INTIMIDASI WARTAWAN DI BITUNG: ISU KECAMUK, LSM GADAPAKSI DESAK MABES POLRI TINJAU SECARA NASIONAL

DUGAAN KORUPSI BBM & INTIMIDASI WARTAWAN DI BITUNG: ISU KECAMUK, LSM GADAPAKSI DESAK MABES POLRI TINJAU SECARA NASIONAL

Spread the love

 

Bitung / Jakarta – 22 Februari 2026 – Polemik dugaan pemuatan dan penjualan BBM subsidi serta BBM industri ke kapal KM Saparua 22 di Dermaga Sari Cakalang, Bitung, telah melampaui skala lokal dan menjadi sorotan nasional. Isu ini semakin kompleks setelah muncul dugaan adanya tekanan dan intimidasi terhadap wartawan yang memberitakan aktivitas terkait distribusi BBM tersebut, dengan tuduhan yang menyentuh kebebasan pers dan supremasi hukum.

Latar Belakang Isu:
Pada Kamis (19/2/2026), sebuah pertemuan lima orang berlangsung di warung kopi di Manado. Menurut sumber yang tidak dapat disebutkan nama, dalam pertemuan tersebut seorang yang disebut BT menyatakan bahwa Noval dan Mijan sering mengganggu kegiatan pengisian BBM solar subsidi untuk KM Saparua 22, yang dilakukan oleh PT Nusatar Geo Energi Indonesia dengan truk tengki BBM. Lebih jauh, BT. Marketing penjualan BBM subsidi  juga dipercaya menyampaikan pernyataan bernada ancaman: “Bagus nanti mereka di panah wayer karena panah wayer tidak di tanggung BPJS” – yang sumber menyatakan tidak dapat diterima dan dinilai sebagai ujaran yang tidak pantas, terutama setelah diketahui kedua nama yang disebut adalah wartawan yang aktif meliput kasus BBM tersebut.

Informasi mengenai dugaan gangguan kegiatan BBM dan ancaman terhadap wartawan masih dalam tahap verifikasi resmi melalui proses hukum.

LSM GADAPAKSI Soroti Kebebasan Pers:
Ketua DPD LSM GADAPAKSI, Tamila, menegaskan bahwa jika dugaan intimidasi terhadap insan pers terbukti benar, hal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional yang menjamin kebebasan pers.

“Ini bukan lagi sekadar polemik distribusi BBM. Jika ada dugaan tekanan terhadap wartawan, maka ini menyangkut jaminan konstitusional atas kebebasan pers. Negara harus hadir,” tegas Tamila.

LSM tersebut mendesak Polres Bitung untuk segera menyampaikan perkembangan penyelidikan secara terbuka dan transparan, termasuk mengklarifikasi identitas serta peran seluruh pihak yang disebut dalam informasi yang beredar.

Meminta Supervisi Mabes Polri:
DPD LSM GADAPAKSI juga mengajukan permintaan atensi langsung dari Mabes Polri guna memastikan penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan bebas dari intervensi apapun.

“Kami meminta pengawasan langsung dari Mabes Polri agar proses ini transparan dan tidak menimbulkan persepsi pembiaran. Jika tidak ada pelanggaran, umumkan secara resmi. Jika ada dugaan penyimpangan distribusi BBM atau dugaan intimidasi terhadap wartawan, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambah Tamila.

LSM tersebut membuka ruang bagi seluruh pihak atau saksi yang memiliki informasi tambahan untuk menyampaikannya melalui jalur hukum yang sah, guna mengungkapkan fakta yang sebenarnya kepada publik.

Ujian Nyata Bagi Penegakan Hukum:
Kasus yang awalnya berkembang sebagai dugaan penyimpangan distribusi BBM kini menjadi ujian nyata bagi perlindungan terhadap profesi jurnalistik dan integritas sistem penegakan hukum di daerah. Publik nasional kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum – apakah hukum akan ditegakkan secara transparan, atau isu ini akan terus menjadi bola panas yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *