Kinerja Subdit IV Bareskrim Polri Hebat “Waspadalah Terduga Pengguna Ijazah Palsu”.

- Penulis

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, – Ketua Dewan Pimpinan Daerah LSM GADAPAKSI INDONESIA Ato Tamila menjelaskan, memang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) khususnya di kabupaten Talaud tahun 2024 bersifat final dan mengikat (final and binding) sejak diucapkan. Ini berarti tidak ada upaya hukum biasa (seperti banding atau kasasi) terhadap putusan tersebut, Rabu 18/03/2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun, jika ditemukan fakta baru berupa hasil uji laboratorium forensik yang membuktikan ijazah tersebut palsu—yang mana bukti ini mungkin belum terungkap atau disembunyikan saat sidang MK—langkah hukum selanjutnya tidak lagi melalui MK, melainkan melalui jalur lain ucap ato Tamila pada saat di temui oleh para awak media di ruang Bareskrim polri”.

Lanjutnya, hasil forensik nanti yang menyatakan ijazah tersebut di duga palsu dapat dijadikan bukti utama. Namun terduga pemilik ijazah palsu dalam hal ini bupati kabupaten Kepulauan Talaud, yang jelas kami sudah laporkan di Bareskrim polri, karena ada dugaan tindak pidana tentang pemalsuan surat/dokumen (Pasal 263 KUHP) atau penggunaan ijazah palsu.

Baca Juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Kementerian Pantau Setiap Kampus di NKRI Sesalkan Kasus Amoral Terjadi Di Kampus Brengus Pelaku Bejad?


Tamila menjelaskan, untuk mengenai kelanjutan laporan dugaan ijazah palsu Bupati kabupaten Kepulauan Talaud, saya dan tim kuasah hukum Masi menunggu kinerja dari tim SUBDIT IV BARESKRIM POLRI yang sekarang lagi melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi yang berada di kabupaten Talaud, yang jelas kita percayakan kepada pihak penyidik subdit IV BARESKRIM POLRI, pungkas aktivis asal Sulawesi Utara ini yang giatnya memberantas.
Ato Tamila berkesimpulan,

Secara substansi, ijazah palsu tidak dapat dibenarkan secara hukum meskipun pernah disahkan oleh putusan MK (berdasarkan dalil dan bukti yang ada saat itu). Jika terbukti palsu melalui forensik, hasil putusan MK tersebut “gugur” karena adanya fakta hukum baru (novum) yang krusial. Langkahnya adalah jalur pidana, bukan gugat balik di MK Pungkasnya.

KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang berlaku yang dimulai tahun 2026 memperketat aturan ijazah palsu melalui

Pasal 272. Pemalsu dan pengguna ijazah palsu terancam penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp500 juta, sementara penerbit ijazah palsu diancam penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp2 miliar. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!
JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01
Rp22 MILIAR DI RSUD JAILOLO DISOROT! SEMAINDO DESAK KEJATI MALUT SERET DIRUT, DUGAAN PERMAINAN ANGGARAN TAK BISA DITUTUP LAGI!
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Kementerian Pantau Setiap Kampus di NKRI Sesalkan Kasus Amoral Terjadi Di Kampus Brengus Pelaku Bejad?
MELEDAK! Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Turun Tangan — Gubernur & Bupati Diperintahkan Bangun Huntara Manusiawi, Jangan Mainkan Anggaran di Tengah Derita Rakyat!
RSUD Jailolo Dihantam Skandal Obat Langka! Anggaran Diduga “Disulap”, DPRD Desak Pansus – Disebut Sudah Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

Sabtu, 25 April 2026 - 13:27 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!

Jumat, 24 April 2026 - 23:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01

Kamis, 16 April 2026 - 17:15 WIB

Rp22 MILIAR DI RSUD JAILOLO DISOROT! SEMAINDO DESAK KEJATI MALUT SERET DIRUT, DUGAAN PERMAINAN ANGGARAN TAK BISA DITUTUP LAGI!

Berita Terbaru