Viral Pengancaman Mahasiswa dengan Sajam di Halut, Korban Disebut Sempat Dibully Sebelum Diancam

- Penulis

Jumat, 13 Maret 2026 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

{

{"source_type":"vicut","data":{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"SLC78PJI-AH3L-966C-R412-3EIFVUBNERI5","pictureId":"SLC78PJI-AH3L-966C-R412-3EIFVUBNERI5","capability_name":"capcut_photo_editor"},"tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"client_key":"aw889s25wozf8s7e","source_type":"vicut","source_platform":"mobile_2","appVersion":"16.9.0","enterFrom":"new_image","os":"android","product":"vicut","editType":"image_edit","region":"ID","picture_id":"SLC78PJI-AH3L-966C-R412-3EIFVUBNERI5","pictureId":"SLC78PJI-AH3L-966C-R412-3EIFVUBNERI5","capability_name":"capcut_photo_editor"}"}

TOBELO – 13 Maret 2026 – Kasus viral pengancaman menggunakan senjata tajam yang melibatkan dua mahasiswa di Universitas Halmahera terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Tobelo pada 13 Maret 2026 itu menimbulkan sorotan terhadap penanganan kasus oleh Polres Halmahera Utara.

Sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 48 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua sosok anak muda yang diduga merupakan mahasiswa. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pemuda mengenakan kaus putih yang diduga sebagai korban, sementara seorang lainnya yang tidak mengenakan kaus diduga sebagai pelaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya terlihat terlibat adu mulut cukup tegang hingga situasi memanas. Dalam video tersebut, terduga pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kris dan mengarahkannya kepada korban, yang langsung memicu kekhawatiran masyarakat.

 

Informasi yang beredar di kalangan mahasiswa menyebutkan bahwa korban sebelumnya sempat mengalami tindakan perundungan atau bullying sebelum akhirnya terjadi insiden pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.

Diketahui pula bahwa korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan mahasiswa di Universitas Halmahera (UNIERA). Kasus ini pun dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa di wilayah Halmahera Utara.

Baca Juga:  Rapat Tahunan Koperasi Desa Merah Putih Wari Ino Kabupaten Halmahera Utara tahun buku 2026.

Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sekadar tontonan atau konten viral di media sosial. Pendampingan hukum bagi korban dinilai perlu dilakukan agar kasus ini dapat diproses secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.

Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak kasus ini secara tegas dan profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.

Selain itu, publik juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan maupun ancaman di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!
JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01
Rp22 MILIAR DI RSUD JAILOLO DISOROT! SEMAINDO DESAK KEJATI MALUT SERET DIRUT, DUGAAN PERMAINAN ANGGARAN TAK BISA DITUTUP LAGI!
Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Kementerian Pantau Setiap Kampus di NKRI Sesalkan Kasus Amoral Terjadi Di Kampus Brengus Pelaku Bejad?
MELEDAK! Prof Sutan Nasomal Desak Presiden Turun Tangan — Gubernur & Bupati Diperintahkan Bangun Huntara Manusiawi, Jangan Mainkan Anggaran di Tengah Derita Rakyat!
RSUD Jailolo Dihantam Skandal Obat Langka! Anggaran Diduga “Disulap”, DPRD Desak Pansus – Disebut Sudah Masuk Kejahatan Kemanusiaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 03:32 WIB

Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!

Sabtu, 25 April 2026 - 13:27 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!

Jumat, 24 April 2026 - 23:52 WIB

JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM

Rabu, 22 April 2026 - 16:34 WIB

SP3 Kandas! FORMAPAS MALUT “Todong” KPK, Desak Bongkar Kasus MV Halsel Express 01

Kamis, 16 April 2026 - 17:15 WIB

Rp22 MILIAR DI RSUD JAILOLO DISOROT! SEMAINDO DESAK KEJATI MALUT SERET DIRUT, DUGAAN PERMAINAN ANGGARAN TAK BISA DITUTUP LAGI!

Berita Terbaru