
TOBELO – 13 Maret 2026 – Kasus viral pengancaman menggunakan senjata tajam yang melibatkan dua mahasiswa di Universitas Halmahera terus menjadi perhatian publik. Peristiwa yang terjadi di wilayah Tobelo pada 13 Maret 2026 itu menimbulkan sorotan terhadap penanganan kasus oleh Polres Halmahera Utara.
Sebuah video berdurasi sekitar 1 menit 48 detik yang beredar luas di media sosial memperlihatkan dua sosok anak muda yang diduga merupakan mahasiswa. Dalam rekaman tersebut terlihat seorang pemuda mengenakan kaus putih yang diduga sebagai korban, sementara seorang lainnya yang tidak mengenakan kaus diduga sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keduanya terlihat terlibat adu mulut cukup tegang hingga situasi memanas. Dalam video tersebut, terduga pelaku kemudian mengeluarkan senjata tajam jenis pisau kris dan mengarahkannya kepada korban, yang langsung memicu kekhawatiran masyarakat.
Informasi yang beredar di kalangan mahasiswa menyebutkan bahwa korban sebelumnya sempat mengalami tindakan perundungan atau bullying sebelum akhirnya terjadi insiden pengancaman menggunakan senjata tajam tersebut.
Diketahui pula bahwa korban dan terduga pelaku sama-sama merupakan mahasiswa di Universitas Halmahera (UNIERA). Kasus ini pun dengan cepat menyebar luas di tengah masyarakat, khususnya di kalangan mahasiswa di wilayah Halmahera Utara.
Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut tidak boleh dianggap sekadar tontonan atau konten viral di media sosial. Pendampingan hukum bagi korban dinilai perlu dilakukan agar kasus ini dapat diproses secara serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, tindakan pengancaman menggunakan senjata tajam dapat dijerat dengan ketentuan pidana. Selain terkait unsur percobaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang larangan membawa senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat menindak kasus ini secara tegas dan profesional, sehingga memberikan efek jera kepada pelaku serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari.
Selain itu, publik juga berharap agar penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa tindakan kekerasan maupun ancaman di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan dan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
(Tim/Red)














