MANADO — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menetapkan Elizabet Laluyan alias Ci Gin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan PT HWR, Selasa (15/9/2026).
Penetapan status tersangka tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melalui keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara.
Meski telah berstatus tersangka, Elizabet Laluyan belum menjalani penahanan di rumah tahanan. Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan, yang saat ini disebut sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Siloam Manado.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Atas pertimbangan tersebut, penyidik menetapkan Elizabet Laluyan sebagai tahanan kota. Kebijakan itu diambil agar proses hukum tetap berjalan dengan tetap memperhatikan kondisi kesehatannya.
Penetapan tersangka menjadi perkembangan penting dalam penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT HWR. Kejati Sulut diperkirakan akan terus mendalami rangkaian peristiwa, peran setiap pihak, aliran dana, serta dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.
Penyidik juga berwenang memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau mempunyai keterkaitan dengan perkara. Pemeriksaan saksi, penyitaan dokumen, dan pengumpulan alat bukti diperlukan untuk memperjelas konstruksi hukum serta menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan bukti yang diperoleh.
Selama menjalani perawatan, Elizabet Laluyan tetap wajib mematuhi seluruh ketentuan yang melekat pada statusnya sebagai tahanan kota, termasuk memenuhi panggilan penyidik apabila kondisi kesehatannya memungkinkan.
Perkembangan perkara dugaan korupsi PT HWR tersebut kini menjadi perhatian masyarakat Sulawesi Utara. Publik menunggu penjelasan lebih lengkap dari Kejati Sulut mengenai konstruksi perkara, dugaan perbuatan yang disangkakan, nilai kerugian negara, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejati Sulut diharapkan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus menyampaikan setiap perkembangan penting kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu ditegaskan, penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dimaknai sebagai putusan bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap melekat kepada Elizabet Laluyan sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Noldy Worang














