Uang Rp12 Juta, Tuduhan “Tadah”, hingga Postingan “Preman” Memanaskan Suasana—Pemkot Bitung dan Aparat Diminta Jangan Diam!
BITUNG, 16 September 2026 — Perselisihan antara Ketua Forum Persaudaraan Warung Kopi (Forsa Warkop) Kota Bitung, Arsanto Pasa alias Kep Anto, dan Ketua Ormas Adat Esa Keter Kota Bitung, Richard Mamuntu alias Ical, ternyata diduga bukan bermula dari persoalan biasa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil penelusuran media mengarah pada sebuah proyektor yang disebut-sebut sebagai barang milik Dinas Koperasi Pemerintah Kota Bitung. Barang milik pemerintah itu diduga dibawa oleh seorang berinisial JB dan dititipkan kepada Kep Anto setelah muncul persoalan uang taruhan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2026.
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini bukan lagi sekadar pertengkaran antartokoh. Ada dugaan aset pemerintah keluar dari penguasaan instansi, berpindah tangan, dan terseret dalam persoalan pribadi yang berkaitan dengan taruhan.
Siapa yang menyerahkan proyektor itu kepada JB? Atas izin siapa barang tersebut keluar? Siapa yang bertanggung jawab atas pengamanan aset Pemkot Bitung?
Pertanyaan-pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka. Jangan sampai barang milik rakyat berpindah tangan tanpa pengawasan, sementara orang lain justru saling menuding dan masyarakat disuguhi kegaduhan melalui media sosial.
BERMULA DARI DUGAAN UANG TARUHAN
Seorang anggota Forsa Warkop yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa JB diduga mengikuti taruhan pertandingan sepak bola bersama sejumlah anak muda di Madidir.
Menurut sumber, setelah mengalami kekalahan, JB diduga menggunakan uang yang seharusnya dibayarkan kepada pihak lain. Karena terdesak, JB kemudian datang bersama sejumlah anak muda ke kediaman Kep Anto untuk meminta bantuan.
“Kep Anto tidak mau persoalan itu berkembang. Karena ingin membantu, beliau memberikan uang sebesar Rp6 juta kepada JB untuk diserahkan kepada anak-anak,” ungkap sumber.
Persoalan ternyata belum selesai. Keesokan harinya, JB disebut kembali datang bersama sejumlah orang dengan membawa sebuah proyektor. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada Kep Anto sambil kembali meminta bantuan uang sebesar Rp6 juta.
Dengan demikian, menurut sumber, jumlah uang yang dikeluarkan Kep Anto mencapai Rp12 juta.
Kep Anto menegaskan bahwa dirinya tidak membeli ataupun menerima barang tersebut sebagai hasil kejahatan. Ia mengaku hanya membantu JB yang saat itu mengaku sedang menghadapi tekanan akibat persoalan uang taruhan.
Namun, beberapa hari kemudian muncul informasi mengejutkan. Proyektor yang dibawa JB diduga bukan milik pribadi, melainkan aset Dinas Koperasi Pemerintah Kota Bitung yang sebelumnya dipinjam untuk kegiatan nonton bersama Piala Dunia 2026.
Di sinilah benang kusut persoalan mulai terlihat.
DARI BANTUAN BERUBAH MENJADI TUDUHAN “TADAH”
Menurut keterangan yang dihimpun, Ical Mamuntu kemudian menghubungi Kep Anto melalui WhatsApp dan menyampaikan bahwa JB akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Dalam komunikasi tersebut, Kep Anto juga mengaku disebut sebagai “tukang tadah”. Sebutan itu dibantah keras karena, menurutnya, proyektor tersebut tidak pernah dibeli ataupun diterima dengan pengetahuan bahwa barang itu berasal dari tindak pidana.
“Kalau saya hendak dituduh sebagai penadah, tunjukkan alat bukti yang kuat. Jangan membangun tuduhan hanya berdasarkan asumsi,” demikian penegasan Kep Anto sebagaimana disampaikan sumber kepada media.
Dalam hukum pidana, seseorang tidak dapat begitu saja dicap sebagai penadah hanya karena suatu barang ditemukan atau dititipkan kepadanya. Harus dibuktikan asal barang, cara memperolehnya, pengetahuan penerima terhadap status barang, serta maksud di balik penguasaannya.
Karena itu, tuduhan “tadah” tidak boleh dijadikan peluru untuk menghakimi seseorang melalui pesan WhatsApp ataupun media sosial sebelum terdapat proses penyelidikan dan bukti yang sah.
Persoalan semakin memanas setelah Kep Anto menerima pesan dari seorang oknum wartawan berinisial IR yang meminta konfirmasi mengenai rencana pemberitaan terkait dugaan penadahan tersebut.
Kep Anto merasa namanya telah diarahkan seolah-olah bersalah, padahal menurut keterangannya, duduk perkara mengenai asal-usul proyektor itu belum diperiksa secara tuntas.
DATANG KE TAMAN KB, FORSA WARKOP BANTAH BAWA PREMAN
Ketegangan kemudian berlanjut di kawasan Taman KB atau Patung Dotulong, Madidir, yang disebut sebagai lokasi keberadaan Ical Mamuntu.
Wakil Sekretaris Forsa Warkop Kota Bitung, Muzakir Polo Boven, membenarkan bahwa Kep Anto datang ke lokasi tersebut bersama istrinya.
Menurut Boven, istri Kep Anto kemudian menghubungi salah seorang anggota Forsa Warkop dan meminta mereka datang karena Kep Anto sedang dalam kondisi emosi dan mencari Ical.
“Kami datang bukan untuk membuat keributan. Kami datang untuk menenangkan dan mengamankan ketua kami agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tegas Boven.
Ia membantah keras narasi yang menyebut rombongan Forsa Warkop sebagai preman.
“Siapa yang disebut preman? Di sana ada pengurus Forsa, anggota LSM, wartawan, pimpinan organisasi, dan anggota warung kopi. Jangan sembarangan memberikan cap preman kepada orang lain,” ujarnya.
Menurut Boven, unggahan video di Facebook yang memuat kata-kata “tomat” dan “preman” telah melukai nama baik anggota Forsa Warkop beserta keluarga mereka.
Label seperti itu dinilai bukan hanya merendahkan, tetapi juga berpotensi menggiring opini, memancing komentar liar, dan memperluas perselisihan di tengah masyarakat Kota Bitung.
JANGAN MENYULUT API, LALU BERLAGAK SEBAGAI PEMADAM!
Sebagai pemimpin organisasi kemasyarakatan, Ical Mamuntu seharusnya memberikan contoh komunikasi yang sejuk dan bertanggung jawab. Jika merasa dirugikan, tempuh jalur hukum dan serahkan bukti kepada aparat—bukan mengunggah potongan video dengan narasi yang berpotensi mempermalukan serta menghakimi kelompok lain.
Jangan menyulut api di media sosial, lalu tampil seolah-olah menjadi pihak yang paling berkepentingan memadamkan keributan.
Begitu pula Kep Anto dan seluruh anggota Forsa Warkop diminta menahan diri serta tidak membalas unggahan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan main hakim sendiri. Perselisihan harus diselesaikan melalui klarifikasi dan proses hukum, bukan adu kekuatan di jalan.
PEMKOT BITUNG WAJIB MEMBUKA STATUS PROYEKTOR
Pemerintah Kota Bitung, khususnya Dinas Koperasi, tidak boleh sekadar menjadi penonton. Instansi terkait harus segera menjelaskan:
1. Apakah proyektor tersebut benar merupakan aset Pemerintah Kota Bitung?
2. Siapa yang tercatat meminjam dan bertanggung jawab atas barang itu?
3. Untuk kegiatan apa proyektor tersebut dikeluarkan?
4. Apakah terdapat surat peminjaman dan berita acara penyerahan?
5. Bagaimana aset pemerintah tersebut diduga dapat berada dalam penguasaan JB dan kemudian dititipkan kepada Kep Anto?
6. Apakah barang tersebut sudah dikembalikan dalam keadaan utuh?
Apabila benar aset pemerintah disalahgunakan atau dialihkan tanpa hak, Inspektorat Kota Bitung dan aparat penegak hukum harus turun tangan. Jangan biarkan aset rakyat diperlakukan seperti barang pribadi yang bebas dibawa, dititipkan, atau dipakai untuk menyelesaikan persoalan pribadi.
USUT AKAR MASALAH, BUKAN HANYA KERIBUTANNYA!
Polres Bitung diminta tidak hanya memeriksa insiden di Taman KB, tetapi juga menelusuri akar persoalan secara menyeluruh: asal-usul proyektor, dugaan taruhan, aliran uang Rp12 juta, komunikasi WhatsApp, serta unggahan media sosial yang memperkeruh keadaan.
JB harus dimintai keterangan. Kep Anto dan Ical Mamuntu harus diberikan ruang yang sama untuk menyampaikan versi masing-masing. Dinas Koperasi juga wajib menunjukkan dokumen penguasaan dan peminjaman proyektor tersebut.
Jangan hanya mengusut keributan di permukaan sementara akar persoalannya dibiarkan membusuk!
Masyarakat Kota Bitung berhak memperoleh jawaban yang jujur dan terang. Siapa yang membawa aset pemerintah? Siapa yang memberikan izin? Mengapa barang itu sampai berpindah tangan? Apakah benar terdapat persoalan taruhan? Dan siapa yang pertama kali membangun tuduhan penadahan?
Seluruh informasi dalam pemberitaan ini masih berupa keterangan para pihak dan sumber yang memerlukan verifikasi lebih lanjut. Media menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada JB, Richard Mamuntu alias Ical, Dinas Koperasi Kota Bitung, dan pihak lain yang disebutkan.
Buka fakta, periksa bukti, dan hentikan perang opini. Jangan korbankan keamanan Kota Bitung hanya karena aset pemerintah, uang Rp12 juta, dan ego yang tidak terkendali!
Firman














