Jakarta, 28 Agustus 2026 – Ada 2 simbol hari ini di Mabes Polri:
1.Map Laporan,
2.Alasan “Demo”.
Yang satu sudah berdebu sejak 8 Desember 2025. Yang satu dipakai untuk menutupinya.
Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila selaku pelapor kasus dugaan ijazah palsu Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah, angkat bicara keras.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“8 bulan lebih laporan kami di SUBDIT IV TIPIDUM BARESKRIM. Bukti permulaan lengkap, saksi siap, ijazah pembanding ada. Tapi jawabannya cuma 3: _belum ada anggaran, minggu depan ke Talaud, ditunda karena demo_,” tegas Demercis.
BEDAH 3 SIMBOL KEMANDULAN HUKUM DI BARESKRIM:
1.SIMBOL “BELUM ADA ANGGARAN” = SIMBOL KEMISKINAN NEGARA
Mabes Polri institusi negara dengan anggaran triliunan.
Hukum: KUHAP Ps 5 ayat 1 huruf b Penyidik wajib segera melakukan penyelidikan.
Kalau anggaran jadi alasan, berarti hukum dijual sesuai saldo.
Ijazah rakyat biasa 2 minggu selesai. Ijazah pejabat 8 bulan “nanti dulu”.
2.SIMBOL “MINGGU DEPAN KE TALAUD” = SIMBOL JANJI PALSU
Sudah dijanjikan minggu lalu. Hari ini 28 Agustus 2026 jam 16.19 WA masuk: “Ditunda 7 September karena demo”.
Hukum: Perkap 6/2019 Ps 12 Setiap penanganan laporan wajib ada kepastian waktu.
Makna: Ini mengulur waktu. Demo dijadikan tameng.
Demo bisa selesai. Tapi kepercayaan publik kalau dipotong, tidak bisa disambung lagi.
3.SIMBOL “IJAZAH PEJABAT” = SIMBOL KEBAL HUKUM
Fakta: Alat bukti lengkap. Ijazah pembanding SMAN 1 Beo ada. Saksi siap.
Hukum: UU 20/2003 Ps 69 ayat 2
Memakai ijazah palsu pidana 5 tahun. KUHP Ps 263 – Pemalsuan surat.
Makna: Yang diperiksa bukan ijazah. Yang diperiksa adalah nyali Bareskrim.
Kalau ini rakyat biasa, sudah jemput paksa. Kalau ini Bupati, kok pakai “jadwal demo”?
PERTANYAAN HUKUM UNTUK KAPOLRI & KABARESCRIM:
1. Atas dasar apa laporan sejak 8 Desember 2025 belum ada status: Sidik/Lidik/SP3?
2. Pasal berapa di UU Polri yang membolehkan “penundaan penyidikan karena demo”?
3. Siapa yang bertanggungjawab jika selama 8 bulan ini barang bukti hilang, saksi ditekan, atau terlapor melarikan diri?
TUNTUTAN GADAPAKSI SULUT:
1. KAPOLRI: Copot/rotasi oknum penyidik SUBDIT IV TIPIDUM yang main-mainkan waktu.
2. BARESKRIM: Tetapkan status hukum dalam 7×24 jam. Turun ke Talaud minggu ini, bukan 7 September.
3. KOMNAS HAM + KOMPOLNAS: Awasi. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.
4. PRESIDEN: Negara tidak boleh kalah oleh alasan “belum ada anggaran”.
“Pak Kapolri, hukum itu bukan kalender. Tidak bisa ditunda karena demo.
Demo akan berlalu. Tapi noda ‘Bareskrim tebang pilih’ akan melekat selamanya.
Kami GADAPAKSI tidak minta istimewa. Kami hanya minta: HUKUM SAMA UNTUK PEJABAT DAN RAKYAT.”














