BITUNG, 7 Agustus 2026 — Polemik mengenai kelengkapan perizinan aktivitas pemotongan kapal kembali mendapat sorotan. Pernyataan bahwa dokumen perizinan telah lengkap dinilai perlu diikuti dengan keterbukaan informasi sehingga masyarakat dapat memperoleh kepastian berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Aktivis Robby Supit menegaskan, keberadaan suatu izin tidak semestinya hanya disampaikan melalui pernyataan lisan bahwa dokumen tersebut “ada” atau “lengkap”. Sepanjang dokumen tersebut termasuk informasi yang terbuka menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, publik berhak memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal itu, menurut Robby, sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik serta mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
“Kalau dokumen izinnya memang ada, lengkap dan sah, maka sepanjang bukan informasi yang dikecualikan menurut undang-undang, buka kepada publik. Jangan berhenti pada pernyataan bahwa izinnya ada. Publik membutuhkan bukti yang dapat diverifikasi,” ujar Robby.
Menurutnya, keterbukaan tersebut justru dapat memberikan kepastian kepada semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat maupun perusahaan.
Ia menegaskan bahwa permintaan membuka dokumen bukan berarti menyimpulkan perusahaan tidak memiliki izin. Sebaliknya, keterbukaan diperlukan untuk mengakhiri spekulasi mengenai status dan ruang lingkup perizinan.
“Yang ingin diketahui masyarakat sederhana: izin apa saja yang dimiliki, siapa instansi yang menerbitkan, untuk kegiatan apa, bagaimana ruang lingkupnya, dan apakah masih berlaku. Setelah itu baru dicocokkan dengan kegiatan yang berlangsung di lapangan,” katanya.
Apa Bedanya dengan Izin Kendaraan?
Robby memberikan analogi sederhana dengan dokumen kendaraan.
Menurutnya, ketika seseorang menyatakan sebuah kendaraan memiliki dokumen yang sah, keberadaan dokumen tersebut dapat diperiksa dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Prinsip yang sama, menurut dia, relevan dalam konteks pengawasan perizinan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan atau data yang memang dilindungi undang-undang.
“Kalau seseorang mengatakan kendaraan memiliki dokumen, tentu ketika diperlukan ada dokumen yang bisa diperiksa. Begitu juga izin kegiatan usaha. Jangan hanya mengatakan ‘ada’. Tunjukkan dokumen yang memang dapat dibuka, kemudian kita cocokkan dengan aktivitas di lapangan,” ujarnya.
Robby menilai keterbukaan dokumen juga penting untuk melindungi perusahaan.
Jika seluruh perizinan terbukti lengkap, sah, sesuai kewenangan penerbit, masih berlaku, dan kegiatan di lapangan berjalan sesuai ruang lingkup perizinan, maka keterbukaan tersebut dapat menjadi dasar untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya informasi yang tidak benar.
Sebaliknya, apabila dalam proses verifikasi ditemukan ketidaksesuaian, persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif maupun hukum sesuai kewenangan instansi terkait.
Karena itu, ia mendorong instansi pemerintah yang menguasai dokumen terkait untuk memberikan akses terhadap informasi yang memang dikategorikan terbuka berdasarkan UU KIP.
“Transparansi bukan untuk menghakimi perusahaan. Justru dengan membuka informasi yang boleh diketahui publik, semuanya menjadi terang. Kalau lengkap, katakan lengkap dan tunjukkan dasarnya. Kalau ada yang dikecualikan, jelaskan dasar pengecualiannya. Dengan begitu masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegas Robby.
Menurutnya, prinsip tersebut penting diterapkan dalam proses pengawasan aktivitas pemotongan kapal di Tandurusa agar perdebatan mengenai perizinan dapat bergeser dari klaim menjadi verifikasi berbasis dokumen.
Izin tidak cukup dinyatakan ada. Sepanjang merupakan informasi publik yang terbuka, keberadaan dan dasar izin harus dapat diverifikasi secara transparan.
Firman














