Satnarkoba Polres Gowa Amankan Pria di Pallangga, Sita Sabu 25,12 Gram dan Timbangan Digital

- Penulis

Jumat, 7 Agustus 2026 - 10:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Gowa, 07 Agustus 2026 – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (29) yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan oleh Timsus II Satnarkoba Polres Gowa di Dusun Bontojalling, Desa Taeng, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

​Kapolresta Gowa dan Dir Resnarkoba Polda Sulsel melalui Kasat Resnarkoba Gowa melaporkan bahwa penangkapan berlangsung pada Senin, 3 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WITA.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah karena lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Timsus II Satnarkoba Polres Gowa yang dipimpin oleh IPDA Hamsir Amd, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

​Sekitar pukul 21.00 WITA, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan rumah warga. Petugas kemudian mendekati pelaku dan melakukan penggeledahan badan, di mana ditemukan satu sachet diduga berisi kristal bening narkotika jenis sabu.

Dari hasil interogasi di tempat, pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku masih menyimpan sisa narkotika di dalam kamar rumahnya.

​Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di dalam rumah dan menemukan sebuah tas selempang hitam milik pelaku yang disembunyikan di bawah kolong tempat tidur. Di dalam tas tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti tambahan terkait peredaran narkotika.

Baca Juga:  SP3 POLDA SULUT TIDAK GUGURKAN KEWENANGAN BARESKRIM POLRI. PELAPOR: LABFOR HARUS JADI KUNCI, BUKAN SURAT KETERANGAN.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan total barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 25,12 gram, beserta sejumlah perlengkapan pendukung, rinciannya sebagai berikut:

​1 sachet besar berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 20,20 gram), ​1 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu (berat bruto 4,21 gram), ​1 bungkus plastik bening berisi sabu (berat bruto 0,71 gram), ​1 timbangan digital, ​1 buah tas selempang hitam merk Comondais, ​3 buah isolasi (2 warna hitam, 1 warna merah), ​1 bungkus besar plastik berisi klip plastik dan ​1 unit handphone merk Oppo.

Berdasarkan interogasi awal, pelaku AR yang merupakan warga Jalan Sungai Saddang, Kota Makassar, mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan (LIDIK).

​Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polresta Gowa guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit Satnarkoba. Polisi juga tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) untuk kepentingan uji laboratorium forensik (Labfor).

​Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112, atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyalahgunaan Narkotika.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru