Jailolo, 7 April 2026 —
Dugaan carut-marut pengelolaan anggaran kesehatan di RSUD Jailolo, Halmahera Barat, kini mencuat ke tingkat nasional. Terbitnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP menjadi dasar kuat bagi desakan pemeriksaan hukum terhadap pimpinan rumah sakit tersebut.
Ketua Sentrum Mahasiswa Indonesia Halmahera Barat (SEMAINDO) Jakarta, Sahrir Jamsin, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum segera bertindak, khususnya Kejaksaan Negeri Halmahera Barat dan Polres Halmahera Barat, untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD Jailolo, dr. Novimaryana Drakel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan ini merujuk pada LHP BPKP Nomor: 15.A/LHP/XIX.TER/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 yang dinilai membuka indikasi persoalan serius dalam tata kelola keuangan dan pelayanan kesehatan.

“Sudah ada LHP BPKP, ada data keuangan, dan ada keluhan pasien. Ini bukan lagi asumsi, ini fakta yang harus ditindaklanjuti secara hukum,” tegas Sahrir.
Berdasarkan laporan keuangan BLUD RSUD Jailolo, tercatat angka yang mencengangkan:
Total Pendapatan mencapai Rp22 miliar lebih, dengan belanja Rp19 miliar, termasuk anggaran obat sebesar Rp4,6 miliar, serta sisa kas (Silpa) Rp2,6 miliar.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik.
Pasien mengeluhkan ketiadaan obat di rumah sakit, bahkan dipaksa membeli sendiri di luar fasilitas kesehatan. Kondisi ini disebut telah berlangsung lama dan menjadi keluhan berulang masyarakat.
“Ini ironi yang tidak bisa ditoleransi. Anggaran obat miliaran rupiah, tapi pasien tidak mendapatkan obat. Ini bukan sekadar kelalaian—ini indikasi kuat adanya masalah serius,” tegas Sahrir.
SEMAINDO menilai ketimpangan antara besarnya anggaran dan buruknya pelayanan merupakan sinyal kuat adanya kegagalan manajemen atau bahkan dugaan penyimpangan anggaran.
“Kalau uang besar tidak berbanding lurus dengan pelayanan, maka ada yang salah. Ini wajib diperiksa secara menyeluruh—mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga distribusi obat,” lanjutnya.
Desakan juga diarahkan agar proses penegakan hukum dilakukan secara terbuka dan transparan, mengingat persoalan ini menyangkut hak dasar masyarakat dalam mendapatkan layanan kesehatan.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ketersediaan obat merupakan bagian fundamental dari pelayanan medis yang tidak boleh diabaikan.
“Jika obat tidak tersedia, maka hak pasien telah dilanggar. Ini bukan sekadar persoalan administrasi, ini menyangkut nyawa manusia,” tegasnya lagi.
SEMAINDO memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait.
“Ini uang rakyat. Ini soal nyawa. Tidak boleh ada yang bermain di sektor kesehatan. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Sahrir.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas dan berpotensi Bu membuka tabir persoalan yang lebih besar dalam pengelolaan anggaran kesehatan daerah di Indonesia.
(Noval)














