Bitung — 1 April 2026 —
Praktik ilegal penimbunan BBM jenis solar subsidi kembali mencuat di Kota Bitung. Kali ini, aktivitas tersebut diduga berlangsung di wilayah Kelurahan Sagrat Weru Dua, Kecamatan Matuari—yang berada dalam hukum melalui Polsek Matuari.
Gudang penimbunan yang diduga milik seorang berinisial R.I disebut kembali beroperasi. Padahal, nama tersebut bukan pemain baru dalam dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi, melainkan sudah lama beraktivitas dan kerap menjadi sorotan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi yang dihimpun menyebutkan, BBM solar subsidi yang ditampung di gudang tersebut akan didistribusikan keluar daerah, bahkan hingga ke Provinsi Gorontalo, Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran serius karena BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan masyarakat lokal, bukan untuk diperjualbelikan lintas daerah demi keuntungan pribadi.
Masyarakat kini mempertanyakan sikap aparat penegak hukum. Mengapa praktik ini seolah dibiarkan terus berulang?
Apakah tidak ada tindakan tegas dari ? Ataukah ada pembiaran yang disengaja?
Sorotan tajam pun diarahkan kepada jajaran kepolisian di wilayah tersebut agar tidak hanya diam dan terkesan “tutup mata” terhadap praktik yang jelas-jelas merugikan negara dan rakyat.
Jika aparat terus pasif, maka kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih—siapapun pelakunya harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Masyarakat mendesak agar segera turun tangan, melakukan penyelidikan menyeluruh, dan menutup gudang ilegal tersebut serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan biarkan hukum kalah oleh pelaku ilegal. Ketegasan aparat adalah harga mati demi keadilan dan kepercayaan rakyat.” (Red)














