TOMOHON – 10 Maret 2026 – Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Tomohon menuai kritik keras dari pegiat lingkungan hidup. Aparat kepolisian dinilai lamban dalam melakukan penindakan, bahkan disebut “mengoleksi” Galian C yang diduga ilegal bahkan ada yang sudah laporkan tapi tanpa tindakan nyata.
Pegiat lingkungan hidup sekaligus Ketua DPK LAKRI Minahasa, Jamel Omega Lahengko, mendesak Polda Sulawesi Utara untuk turun tangan langsung menangani persoalan tambang ilegal yang masih bebas beroperasi di beberapa lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun titik aktivitas galian C yang menjadi sorotan berada di Kelurahan Kinilouw, lokasi tambang di Desa Poopoh, Kecamatan Tombariri, serta di Kelurahan Matani 1 tepatnya di wilayah Kasuang, Kota Tomohon.
Menurut Jamel, aktivitas pengerukan material pasir dan batu di lokasi-lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara terbuka. Truk pengangkut material bahkan terlihat hilir mudik setiap hari membawa hasil tambang ke berbagai proyek pembangunan.
- “Ini bukan kegiatan yang tersembunyi. Truk keluar masuk setiap hari, masyarakat juga melihat. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari aparat,” kata Jamel.
Ia menegaskan bahwa pihaknya sebelumnya telah melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di Desa Poopoh sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga saat ini belum ada perkembangan penanganan yang signifikan.
- “Kalau laporan hanya diterima tanpa penindakan, itu sama saja Polres Tomohon hanya mengoleksi kasus galian C ilegal,” tegasnya
Menurut Jamel, pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal berpotensi menimbulkan berbagai dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, ancaman longsor, hingga rusaknya infrastruktur jalan akibat kendaraan berat yang terus melintas.
Selain itu, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi merugikan negara karena tidak adanya pemasukan resmi berupa pajak maupun retribusi dari kegiatan tersebut.
- “Yang menikmati keuntungan hanya para pelaku tambang, sementara masyarakat yang menanggung dampaknya,” ujarnya.
Karena itu, Jamel meminta Polda Sulawesi Utara segera turun langsung melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi di wilayah hukum Polres Tomohon.
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan publik adanya pembiaran terhadap praktik tambang ilegal.
- “Kami berharap Polda Sulut bisa mengambil langkah tegas. Lingkungan harus dilindungi dan hukum harus ditegakkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tomohon belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas galian C di Kinilouw, Poopoh, maupun Matani 1 yang menjadi sorotan pegiat lingkungan.
(U.M)














