“Bau Menyengat, Sungai Diduga Tercemar! Warga Tanjung Merah Tagih Ketegasan Gubernur Sulut”

- Penulis

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

BITUNG, SULAWESI UTARA – Gelombang kemarahan masyarakat Kelurahan Tanjung Merah, Kota Bitung, kini mencapai titik puncak. Warga secara terbuka mendesak Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, S.E. dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, S.H., M.H. untuk segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Futai Sulawesi Utara.

Bagi warga, persoalan ini tidak lagi sekadar keluhan biasa. Mereka menilai dugaan limbah yang terus dikeluhkan masyarakat telah menjadi ancaman serius terhadap lingkungan hidup, kesehatan warga, dan keberlangsungan ekosistem di kawasan Tanjung Merah.

Aksi protes yang berlangsung pada 19 Juni 2026 menjadi bukti bahwa kesabaran masyarakat mulai habis. Berbagai pertemuan, mediasi, serta koordinasi yang melibatkan instansi terkait dinilai belum menghasilkan penyelesaian konkret yang mampu menjawab keresahan warga.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • “Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta hak kami sebagai warga negara untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat. Jika terbukti ada pelanggaran, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas salah satu warga.

Masyarakat menilai pemerintah tidak boleh kalah oleh kekuatan modal maupun kepentingan investasi. Investasi memang penting bagi pembangunan daerah, namun keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan harus tetap menjadi prioritas utama yang tidak dapat ditawar.

Baca Juga:  Aliansi Masyarakat Peduli Hukum Layangkan Surat RDP ke DPRD Sulut Terkait Tragedi Drag Race Upai

Warga juga meminta Dinas Lingkungan Hidup, aparat penegak hukum, serta penegakan hukum lingkungan hidup (Gakkum) melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap seluruh dugaan yang berkembang di tengah masyarakat. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi maupun ketidakpercayaan publik.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap tindakan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, warga mendesak agar seluruh proses pengawasan dan penegakan hukum dilakukan secara profesional, independen, dan tidak tebang pilih.

Tanjung Merah kini menunggu jawaban nyata dari pemerintah. Masyarakat menegaskan bahwa lingkungan hidup bukan milik perusahaan atau kelompok tertentu, melainkan hak seluruh rakyat yang wajib dilindungi negara. Jika dugaan pelanggaran terbukti melalui proses hukum dan pemeriksaan resmi, warga meminta pemerintah tidak ragu menjatuhkan sanksi tegas, termasuk evaluasi hingga pencabutan izin operasional sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan warga sederhana namun tegas: rakyat tidak menolak investasi, tetapi rakyat juga tidak boleh dipaksa menerima risiko lingkungan yang belum terjawab secara transparan. Kini publik menanti, apakah negara akan berdiri bersama rakyat atau membiarkan keresahan ini terus berlarut tanpa kepastian.

Hetty U Thalib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru