Minahasa, Gardagarudainvestigasi.com — 19 September 2026 — Dugaan penyimpangan dalam distribusi solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon mulai menjadi sorotan. Keluhan para sopir truk tidak lagi sebatas persoalan antrean panjang, tetapi mengarah pada dugaan adanya pembelian solar secara berulang yang kemudian disebut-sebut ditampung dan diperjualbelikan kembali.
Nama perempuan berinisial L alias Ci Linda disebut oleh sejumlah sumber yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut. Menurut keterangan sumber, kendaraan yang dikaitkan dengan Ci Linda diduga beberapa kali melakukan pengisian solar di sejumlah SPBU.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Informasi tersebut tentu masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan data resmi. Namun, apabila benar terdapat pola pengambilan BBM secara berulang, kemudian BBM tersebut dikumpulkan, ditampung, dan dijual kembali, maka persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut antrean di SPBU.

Pertanyaan yang kini harus dijawab adalah: siapa membeli, berapa volumenya, berapa kali pengisian dilakukan, ke mana solar dibawa setelah keluar dari SPBU, dan siapa yang menerima atau membeli kembali BBM tersebut?
Sumber kepada media ini menyebut solar yang diduga diperoleh dari sejumlah SPBU kemudian dikumpulkan sebelum diperjualbelikan.
«“Solar yang diambil dari SPBU itu ditampung, kemudian dijual lagi oleh Ci Linda. Kami mengetahui sepak terjangnya di sejumlah SPBU yang ada di Minahasa dan Tomohon,” ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.»
REGULASI BBM: DISTRIBUSI BUKAN BEBAS TANPA PENGAWASAN
Secara hukum, pengelolaan dan distribusi BBM di Indonesia berada dalam kerangka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Pemerintah juga memiliki kewajiban menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM. Dalam kerangka pengaturan tersebut, distribusi BBM bersubsidi tidak dapat dipandang sebagai aktivitas perdagangan biasa tanpa memperhatikan ketentuan peruntukan dan penyalurannya.
Sementara itu, Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan LPG mengatur kegiatan penyaluran BBM dan menjadi salah satu regulasi yang tercantum dalam kerangka aturan penyaluran BBM.
Karena itu, apabila di lapangan benar ditemukan dugaan pembelian berulang yang kemudian diikuti kegiatan penampungan atau perdagangan kembali yang tidak sesuai ketentuan, kondisi tersebut patut diperiksa oleh instansi yang memiliki kewenangan.
BUKAN HANYA SPBU YANG PERLU DIPERIKSA
Para sopir meminta pemeriksaan tidak berhenti pada petugas SPBU.
Mereka meminta aparat menelusuri rantai distribusi BBM dari hulu hingga hilir.
Beberapa hal yang dinilai perlu diperiksa antara lain:
– identitas kendaraan yang melakukan pengisian;
– frekuensi kendaraan melakukan pengisian;
– volume solar yang dibeli;
– data transaksi pada SPBU;
– kesesuaian kendaraan dengan peruntukan BBM;
– rekaman CCTV SPBU;
– pola pengisian di beberapa SPBU;
– lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan;
– pihak yang diduga menerima atau membeli kembali BBM; dan
– hubungan antara kendaraan, pembeli, serta lokasi penampungan apabila memang ada.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya menjawab “siapa yang mengisi?”, tetapi juga “untuk apa BBM tersebut setelah keluar dari SPBU?”
DUGAAN PENAMPUNGAN HARUS DIBUKA TERANG
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2000 secara khusus menginstruksikan upaya penanggulangan dan penghentian penyalahgunaan dalam penyediaan dan pelayanan BBM. JDIH BPK mencatat bahwa instruksi tersebut mencakup penanggulangan berbagai bentuk penyalahgunaan, termasuk penimbunan tanpa izin.
Karena itu, dugaan penampungan BBM yang muncul dalam informasi lapangan perlu dibedakan secara tegas antara aktivitas yang sah dengan aktivitas yang dilakukan tanpa dasar izin atau bertentangan dengan ketentuan.
Artinya, tidak cukup hanya menemukan adanya solar dalam jumlah tertentu. Aparat perlu memeriksa asal BBM, legalitas penyimpanan, tujuan penggunaan, pola transaksi, serta apakah terdapat kegiatan penjualan kembali yang melanggar ketentuan.
TRUK PUTIH IKUT JADI SOROTAN
Dalam penelusuran media ini, muncul pula informasi mengenai sebuah truk berwarna putih yang disebut-sebut berkaitan dengan Ci Linda.
Kendaraan tersebut disebut telah mengalami modifikasi dan beberapa kali terlihat mengantre di sejumlah SPBU wilayah Minahasa dan Tomohon.
Seorang sopir yang melihat foto kendaraan tersebut menyebut kendaraan itu berkaitan dengan Ci Linda.
Namun, keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti kepemilikan maupun bukti pelanggaran. Identitas kendaraan, kepemilikan, modifikasi, serta pola pengisiannya tetap perlu diverifikasi melalui data resmi.
SOPIR: JANGAN HANYA PERIKSA YANG DI DEPAN
Para sopir meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi di lapangan.
Jika benar terdapat jaringan pembelian dan penampungan, mereka meminta seluruh rantai diperiksa.
«“Kalau benar ada solar yang ditampung dan dijual lagi, bongkar semuanya. Periksa kendaraan, periksa tempat penampungan dan siapa saja yang terlibat. Kalau ada bukti pidana, proses sesuai hukum,” tegas sumber.»
Desakan tersebut juga diarahkan kepada Pertamina dan instansi yang memiliki kewenangan pengawasan distribusi BBM agar melakukan verifikasi terhadap data transaksi dan pola pengisian di SPBU yang disebut-sebut dalam informasi lapangan.
CI LINDA BELUM MEMBERIKAN KLARIFIKASI
Media ini telah berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Ci Linda pada Jumat, 18 September 2026. Namun, nomor WhatsApp yang bersangkutan disebut tidak aktif.
Wartawan kemudian menghubungi pria berinisial O alias Oggy, yang disebut sebagai orang terdekat atau orang kepercayaan Ci Linda.
Konfirmasi antara lain berkaitan dengan kendaraan truk putih yang disebut memiliki hubungan dengan Ci Linda.
Melalui pesan WhatsApp, Oggy menyampaikan bahwa dirinya akan meneruskan konfirmasi tersebut kepada Ci Linda.
«“Konfirmasi nanti saya lanjutkan kepada Ci Linda.”»
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Ci Linda mengenai dugaan pengambilan solar secara berulang, dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM, maupun informasi mengenai kendaraan truk putih tersebut.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pembuktian. Gardagarudainvestigasi.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Ci Linda maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.
Yang menjadi perhatian publik sekarang adalah apakah dugaan tersebut akan berhenti sebagai keluhan para sopir, atau akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap data transaksi, kendaraan, volume pengisian, lokasi penampungan, serta dugaan jalur penjualan kembali BBM.
Jika tidak ada pelanggaran, pemeriksaan akan menjernihkan persoalan. Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum dapat berjalan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.(Red)














