SEIRA, KEPULAUAN TANIMBAR — 18 September 2026 – Persoalan penangkapan telur ikan terbang di wilayah Pulau Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), kembali menjadi sorotan. Memasuki musim penangkapan telur ikan terbang, persoalan mengenai batas kewenangan, petuanan, serta pungutan terhadap kapal nelayan disebut kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Seorang warga berinisial SL menuturkan bahwa setiap musim penangkapan telur ikan terbang, persoalan pungutan dan pengelolaan aktivitas nelayan di wilayah tersebut kerap menimbulkan konflik antara pemilik petuanan, pemerintah desa, pemuda, maupun masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut SL, persoalan tersebut semakin sensitif karena mekanisme penagihan maupun penggunaan dana yang dipungut dari kapal nelayan dinilai belum diketahui secara transparan oleh masyarakat.

Di tengah persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 188.3.4.2-05 Tahun 2025 terkait penghentian pengoperasian kapal penangkap telur ikan terbang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan. Pemberitaan yang tersedia juga menyebut instruksi tersebut ditujukan kepada pelaku usaha/agen kapal dan nelayan, dengan tembusan antara lain kepada Camat Wermaktian dan sejumlah kepala desa.
Dalam instruksi tersebut, kapal yang tidak memiliki dokumen perizinan sebagaimana dipersyaratkan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas penangkapan telur ikan terbang. Untuk kapal yang memiliki izin resmi, pemerintah mengarahkan lokasi labuh dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kenyamanan, serta potensi konflik akibat persoalan petuanan.
Warga Pertanyakan Implementasi Instruksi Bupati
Namun, menurut keterangan yang disampaikan SL, terdapat kebijakan di tingkat pemerintah desa yang diduga mengarahkan kapal atau motor nelayan untuk kembali berlabuh di kawasan yang disebut sebagai meti umum.
Kebijakan tersebut dipersoalkan karena, menurut keterangan warga, berkaitan dengan besaran pungutan yang harus dibayarkan oleh kapal nelayan.
SL menyebut terdapat pungutan yang mencapai Rp7,5 juta per kapal, sementara apabila mengikuti mekanisme yang disebut sesuai arahan pemerintah daerah, pungutan yang dikenakan disebut sekitar Rp2,5 juta.
Perbedaan angka tersebut kini menjadi pertanyaan di tengah masyarakat.
- “Kami mempertanyakan dasar pungutan tersebut dan untuk apa penggunaannya. Selama ini masyarakat tidak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai penarikan maupun pemanfaatan dana tersebut,” ujar SL.
Warga juga meminta agar seluruh bentuk pungutan terhadap kapal nelayan memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terbuka, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Masyarakat Minta Pemerintah Turun Tangan
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak hanya menerbitkan instruksi, tetapi juga memastikan pelaksanaannya di lapangan berjalan sesuai ketentuan.
Persoalan tersebut dinilai perlu segera ditangani untuk mencegah konflik antara pemerintah desa, masyarakat, pemuda, nelayan, dan pihak-pihak yang memiliki klaim atas wilayah petuanan.
Warga juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pungutan tanpa dasar hukum atau pengelolaan dana yang tidak transparan.
- “Kami berharap proses hukum berjalan apabila memang ditemukan pelanggaran. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya mengatur dan mencegah konflik justru menimbulkan persoalan baru di masyarakat,” kata SL.
Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pemerintah desa yang disebut dalam pernyataan warga mengenai dasar pungutan Rp7,5 juta tersebut maupun mekanisme penggunaan dana yang dipersoalkan. Karena itu, tudingan mengenai adanya kepentingan pribadi atau keuntungan bagi pihak tertentu masih perlu dibuktikan melalui klarifikasi dan pemeriksaan pihak berwenang.(Red)














