Jakarta 17 September 2026 – Terkait pemberitaan masif tentang alokasi anggaran Rp150 Miliar untuk replacement fasilitas pelabuhan di Sangihe, Ketua LSM Gerakan Advokasi dan Pengawasan Anggaran Publik & Anti Korupsi Sulawesi Utara (GADAPAKSI SULUT) Demercis Harto Tamila menyampaikan sikap resmi sebagai berikut:
1.APRESIASI UNTUK KEPALA KANTOR UPP KELAS II TAHUNA
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kami memuji kinerja terbuka dan responsif dari Kepala Kantor UPP Kelas II Tahuna, Bapak Meidfried Palenewen, beserta jajaran Pelaksana Harian Bapak Lukman. Keterbukaan informasi kepada media soal proyek strategis nasional di perbatasan adalah contoh tata kelola yang baik dan patut dicontoh oleh UPP lain di Indonesia. Ini angin segar untuk konektivitas Porodisa.
2.PROYEK INI ADALAH TARUHAN NEGARA DI PERBATASAN

Kami tegaskan, ini bukan proyek biasa. Total Rp150 Miliar, dengan rincian: Rp89.715.298.000 (Rp90 Miliar) untuk Rekonstruksi / Replacement Pelabuhan Nusantara Tahuna
Rp60 Miliar untuk Pembangunan Fasilitas Pelabuhan di Pulau Matutuang, Kecamatan Marore (Wilayah perbatasan langsung dengan Filipina)
Pulau Matutuang adalah beranda terdepan NKRI. Jika pelabuhannya gagal, negara yang gagal.
3.PERINGATAN KERAS: WASPADA PRAKTEK PENCURIAN VOLUME DAN KORUPSI HALUS
GADAPAKSI SULUT sebagai pengawas resmi, sudah 2 bulan masuk dalam mode pengawasan melekat. Kami sudah mencatat:
Kontraktor Pelaksana: PT Pilar Dasar Membangun (PDM)
Konsultan Pengawas: PT Mitra Reka Nusa (MRK)
Masa Kerja: 295 Hari Kalender, Target Tuntas Akhir 2026
Dari pengalaman kami mengawal proyek pelabuhan di Sulut, modus korupsi paling sering adalah:
– Pencurian volume beton dan tiang pancang
– Pengurangan spesifikasi fender / bantalan karet dermaga
– Mark-up harga material yang dikirim dari luar pulau
– Permainan laporan progres dengan konsultan pengawas
Kami ingatkan, satu baut yang dicuri volumenya di Matutuang, sama dengan mengkhianati masyarakat perbatasan.
4.ANALISIS HUKUM DAN ANGGARAN.
Proyek ini bersumber 100% dari APBN Kementerian Perhubungan RI. Maka berlaku penuh:
– UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Setiap pengurangan volume adalah kerugian negara, ancaman minimal 4 tahun penjara.
– Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa. Konsultan pengawas PT MRK wajib independen. Jika ada kongkalikong dengan kontraktor, maka pengawas ikut bertanggung jawab pidana.
– Pasal 2 dan 3 UU Tipikor: Kami akan gunakan audit investigatif independen untuk membandingkan RAB dengan realisasi di lapangan.
5.AGAR MASYARAKAT TIDAK TERHIPNOTIS PROYEK BESAR.
Kami minta masyarakat Sangihe jangan hanya tepuk tangan lihat angka Rp150 Miliar. Angka besar sering jadi hipnotis. Yang harus ditanya adalah:
– Apakah kualitas betonnya K-500 sesuai RAB atau hanya K-300?
– Apakah fender dermaga yang dipasang benar-benar baru dan SNI atau barang rekondisi?
– Apakah pembangunan di Matutuang yang aksesnya sulit, betul-betul diawasi atau hanya laporan foto?
Jangan sampai proyek besar, pengawasan lemah, hasil keropos dalam 2 tahun.
SIKAP RESMI GADAPAKSI SULUT:
1. Meminta BPKP Perwakilan Sulut dan Kejaksaan Tinggi Sulut untuk melakukan Probity Audit sejak awal, bukan setelah proyek selesai.
2. Mendukung penuh UPP Kelas II Tahuna, tapi kami akan tetap kritis dan akan melaporkan ke KPK dan Kejagung RI jika ditemukan indikasi pencurian volume atau korupsi.
Proyek ini harus jadi kebanggaan, bukan jadi kasus ujar Ketua LSM GADAPAKSI Sulut Demercis H Tamila.Red














