Jakarta – Bitung, 31 Agustus 2026 – Proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki babak baru.
Tim dari SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan akan bertolak ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dalam waktu dekat. Kedatangan tim penyidik tersebut dalam rangka memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang telah diterima Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim.
“Kami mengapresiasi keseriusan Bareskrim Polri melalui SUBDIT IV Tipidum. Turunnya tim ke Talaud menunjukkan bahwa laporan ini telah naik ke tahap penyidikan dan dianggap memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Demercis.
Menurut Demercis, salah satu agenda penting penyidik adalah melakukan uji laboratorium forensik terhadap salinan dokumen ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan Bupati Kep. Talaud pada Pilkada lalu.
“Meskipun saat itu di sidang MK salinan ijazah tersebut sempat digunakan sebagai alat bukti, namun secara pidana hal ini harus diuji secara ilmiah dan forensik. Ini adalah langkah krusial untuk mencari kebenaran materiil,” jelasnya.
GADAPAKSI Sulut berharap proses pemeriksaan saksi dapat berjalan lancar. Pihaknya juga menekankan pentingnya independensi penyidik.
“Kami berharap tim penyidik Bareskrim melaksanakan tugasnya secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Demercis.
DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. Pasal 263 KUHP : Tentang pemalsuan surat. Ancaman 6 tahun penjara.
2. Pasal 264 KUHP: Tentang pemalsuan surat otentik.
3. Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: “Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000”_
4. Pasal 185 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: terkait persyaratan calon.
GADAPAKSI Sulut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini bukan soal politik. Ini soal integritas pemimpin dan marwah hukum. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus jalan. Jika tidak terbukti, nama baik juga harus dipulihkan,” tutup Demercis.














