“BARESKRIM TURUN GUNUNG: TIM SUBDIT IV TIPIDUM PERIKSA SAKSI KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI KEP. TALAUD” GADAPAKSI Sulut: Apresiasi Langkah Bareskrim, Harap Proses Hukum Berjalan Tanpa Intervensi.

- Penulis

Senin, 31 Agustus 2026 - 12:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jakarta – Bitung, 31 Agustus 2026 – Proses hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu dalam pencalonan Kepala Daerah di Kabupaten Kepulauan Talaud memasuki babak baru.

Tim dari SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri dijadwalkan akan bertolak ke Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, dalam waktu dekat. Kedatangan tim penyidik tersebut dalam rangka memanggil dan memeriksa sejumlah saksi terkait laporan yang telah diterima Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPD SULUT LSM GADAPAKSI Indonesia, Demercis Harto Tamila, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bareskrim.

“Kami mengapresiasi keseriusan Bareskrim Polri melalui SUBDIT IV Tipidum. Turunnya tim ke Talaud menunjukkan bahwa laporan ini telah naik ke tahap penyidikan dan dianggap memiliki bukti permulaan yang cukup,” ujar Demercis.

Menurut Demercis, salah satu agenda penting penyidik adalah melakukan uji laboratorium forensik terhadap salinan dokumen ijazah SMA yang digunakan sebagai syarat pencalonan Bupati Kep. Talaud pada Pilkada lalu.

“Meskipun saat itu di sidang MK salinan ijazah tersebut sempat digunakan sebagai alat bukti, namun secara pidana hal ini harus diuji secara ilmiah dan forensik. Ini adalah langkah krusial untuk mencari kebenaran materiil,” jelasnya.

Baca Juga:  Proyek 3,4 Miliar Dinas PUPR Minahasa Di Sorot. Darwin : Datun Kejari Minahasa Harus Evaluasi Pendampingan.

GADAPAKSI Sulut berharap proses pemeriksaan saksi dapat berjalan lancar. Pihaknya juga menekankan pentingnya independensi penyidik.

“Kami berharap tim penyidik Bareskrim melaksanakan tugasnya secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Demercis.

DASAR HUKUM YANG DIDUGA DILANGGAR:
1. Pasal 263 KUHP : Tentang pemalsuan surat. Ancaman 6 tahun penjara.
2. Pasal 264 KUHP: Tentang pemalsuan surat otentik.
3. Pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: “Setiap orang yang menggunakan ijazah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000”_
4. Pasal 185 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada: terkait persyaratan calon.

GADAPAKSI Sulut menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Ini bukan soal politik. Ini soal integritas pemimpin dan marwah hukum. Jika terbukti bersalah, proses hukum harus jalan. Jika tidak terbukti, nama baik juga harus dipulihkan,” tutup Demercis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi
LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.
DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”
SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR
DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?
Instruksi Bupati Soal Telur Ikan Terbang Dipertanyakan, Warga Soroti Dugaan Pungutan Rp7,5 Juta di Seira
SIARAN PERS GADAPAKSI SULUT: DI MANA HATI NURANI GUBERNUR & WAGUB SULUT? 9 BULAN LAPORAN DUGAAN IJAZAH PALSU BUPATI TALAUD DI BARESKRIM, PEMPROV DIAM SERIBU BAHASA.
WAKILI KAPOLDA SULUT, DIRPOLAIRUD HADIRI PEMBUKAAN OPEN TOURNAMENT BOLA BASKET PIALA PANGLIMA TNI DI MANADO
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

Megawati Dijadwalkan Hadiri Konsolidasi PDIP Sulut, Warga Titip Aspirasi soal Pasar Murah dan Transparansi

Selasa, 22 September 2026 - 12:20 WIB

LSM INAKOR Apresiasi penindakan KPK di Bolmut, Desak Pengusutan di Jajaran BMR, Termasuk Transparansi Dana CSR Tambang Emas-Semen.

Senin, 21 September 2026 - 10:20 WIB

DOKUMEN NASABAH DIDUGA HILANG DI BAGIAN KREDIT BANK SULUTGO, YR: “BAGAIMANA KREDIBILITAS PELAYANAN BANK?”

Sabtu, 19 September 2026 - 10:05 WIB

SOLAR SUBSIDI DIDUGA “DIKURAS” BERULANG SPBU MINAHASA–TOMOHON DISOROT, DUGAAN PENAMPUNGAN DAN PENJUALAN KEMBALI DIMINTA DIBONGKAR

Jumat, 18 September 2026 - 05:47 WIB

DUGAAN POLA KORUPSI TERSTRUKTUR DI KUPP KELAS II TAHUNA: KANTOR BUKA 24 JAM, TAPI TELEPON PUBLIK TERTUTUP. ADA APA DENGAN ANGGARAN Rp 130 MILIAR APBN 2026?

Berita Terbaru