Prof Dr Sutan Nasomal Harapkan Kementerian Pantau Setiap Kampus di NKRI Sesalkan Kasus Amoral Terjadi Di Kampus Brengus Pelaku Bejad?

- Penulis

Rabu, 15 April 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Spread the love

 

Jakarta, Dunia Kampus harus bersih dari dunia Amoral Bila dibiarkan akan menciderai para intelektual yang diagungkan disegani masyarakat mempercayakan putra putrinya agar kelak menjadi pemimpin bangsa pejabat petinggi negara namun kasus yang terjadi di lingkungan kampus UI yang beken ternama mestinya tidak harus terjadi. Jadi dalang pelaku yang mencemarkan dunia perkumpulan harus diberi sanksi berat agar terjadi efek jera bagi pengajar dikampus kampus lainnya baik yang termasuk maupun kampus kecil. Untuk itu saya sangat mengharapkan yth Bapak Presiden Prabowo Subianto menugaskan Kementerian untuk secara rutin memberikan pembinaan kepada pengelola pengajar dosen dekan rektor disetiap kampus yang ada di Indonesia “, ujar Prof Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional menjawab berbagai materi pertanyaan yang ditayangkan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia dibilangan Cijantung Jakarta via telpon selulernya 15/4/2026

*Prof DR Sutan Nasomal Kasus Pelecehan Sexual Fakultas Hukum UI Harus Di Tangkap Polisi* Sebagai guru besar hukum international sangat prihatin dan kaget mengamati informasi bahwa di dalam Fakultas Hukum Universitas Indonesia ada pelecehan sexual yang jelas sangat banyak korbannya dan di lakukan serta terlibat dosen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH menyampaikan kepada media bahwa sangat keji dan memalukan bila setingkat Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi salah kaprah dan berbuat hal yang jelas melanggar hukum di negara Indonesia.

Kasus Pelecehan 16 Mahasiswa FH UI, jangan di jadikan Bercanda di Grup Chat, ini Bisa Berujung Pidana Jika ditemukan adanya tindak pidana,
Penegakan hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sesuai ketentuan yang berlaku

Baca Juga:  GAMKI Halut Hantam Keras Penolakan Damai: Front Pemuda Muslim Tobelo Dinilai Abaikan Komitmen Bersama dan Ancam Stabilitas Daerah

Kasus dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) sedang ramai diperbincangkan di media sosial. Dugaan tersebut muncul dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup chat.

Dalam percakapan yang viral itu, para mahasiswa diduga membahas bagian tubuh intim perempuan dengan bahasa yang tidak pantas. Korban disebut bukan hanya sesama mahasiswa, tetapi juga dosen hingga kerabat pelaku sendiri.

Salah satu nama yang mencuat adalah Keona Ezra Pangestu, sempat membantah tuduhan. Namun, ia justru diduga turut melakukan pelecehan verbal terhadap sejumlah dosen FH UI.

Fakta lain terungkap dalam forum yang digelar pihak Fakultas Hukum UI pada Senin (13/4/2026) malam. Salah satu dosen yang hadir mengaku terkejut setelah mengetahui dirinya termasuk korban.

“Pas saya lihat chatnya, saya kaget ada nama saya,” ujarnya, Berita dari Tribun News dan kompas

Nama lain yang ikut disorot adalah Danu Priambodo. Ia disebut tidak membela kakaknya sendiri yang juga menjadi korban dalam grup tersebut, meski mengetahui adanya pelecehan.

Melalui akun Instagram resminya, Fakultas Hukum UI menyatakan telah menerima laporan terkait kasus ini dan mengecam keras tindakan tersebut.

Prof Dr Sutan Nasomal Meminta kepada Mentri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto agar pihak pihak yang terlibat segera di proses hukum.

Narasumber : Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel gardagarudainvestigasi.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO
Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*
Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab
Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon
Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking
Prof. Dr. Sutan Nasomal: BOS Sudah Tanggung Biaya Anak Diberbagai Tingkatan Sekolah Iyuran Pungli Harus Di proses Hukum Pecat Kepsek Tsb!!
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Intruksikan Menteri Gubernur Bupati Walikota Sesuai Status Ajak Swasta Membangun Jalan!!!
JELANG HPN 2026, KETUM APPI “GEBRAK”: HENTIKAN KRIMINALISASI WARTAWAN, HORMATI UU PERS ATAU HADAPI KONSEKUENSI HUKUM
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:28 WIB

RUKUN BITEYA RESMI DILANTIK: PENGURUS KKIG KOTA BITUNG MASA BAKTI 2026–2030 DISAHKAN, KOMITMEN PERKUAT PERSATUAN KELUARGA GORONTALO

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:01 WIB

Profesor Dr KH Sutan Nasomal Penjab Timpas Sambut Hangat*PGRI Aceh Singkil Memulai Babak Baru, Bupati Ajak Perkuat Kolaborasi Membangun Pendidikan Berkualitas*

Senin, 13 Juli 2026 - 08:26 WIB

Pemuda Asal Sumarayar Tewas dalam Kecelakaan di Langowan, Polisi Masih Selidiki Penyebab

Kamis, 2 Juli 2026 - 06:06 WIB

Lestarikan Alam, Babinsa Sidomulyo Sertu Deny Bersama Warga Gelar Aksi Tanam Pohon

Sabtu, 27 Juni 2026 - 12:05 WIB

Diduga Mafia Solar Bersubsidi di Kombos Kebal Hukum? Nama Melky dan Ali Disorot, Publik Desak Polda Sulut Bongkar Dugaan Jaringan dan Oknum Pembeking

Berita Terbaru