
BITUNG – 17 Maret 2026 – Langkah tegas kembali ditunjukkan Kejaksaan Negeri Bitung dalam mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan badan usaha milik daerah. Proses penyelidikan kasus Perumda Pasar Kota Bitung kini memasuki fase krusial dengan indikasi kuat akan adanya penetapan tersangka baru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bitung, Justisi, menyatakan bahwa pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut secara intensif. Saat ditanya terkait jumlah calon tersangka, ia belum bersedia membeberkan secara rinci dan meminta awak media untuk bersabar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
- “Bersabar ya teman-teman wartawan. Pastinya jumlah tersebut akan kita sampaikan pada akhir Maret atau awal April 2026,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi sinyal keras bahwa proses hukum tidak berhenti pada tahap awal. Kejaksaan Negeri Bitung memastikan seluruh bukti, termasuk hasil audit, sedang dianalisis secara menyeluruh sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Kasus ini sendiri menjadi perhatian publik setelah sebelumnya dua direksi Perumda Bangun Bitung, yakni RL dan GW, telah lebih dulu ditetapkan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
Perkembangan terbaru dalam perkara Perumda Pasar Kota Bitung semakin memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan yang bermasalah. Penegakan hukum yang dilakukan Kejari Bitung pun dinilai sebagai langkah serius dalam membersihkan praktik penyimpangan di lingkungan BUMD.
Tak hanya itu, pihak kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk terus menindaklanjuti setiap temuan yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran daerah.
“Kami pastikan penegakan hukum di Kejari Bitung tetap berjalan,” tegas Justisi.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti pada satu kasus saja. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi harga mati, termasuk di tubuh perusahaan daerah yang selama ini menjadi sorotan publik.
Kasus ini dipastikan akan terus berkembang, dan publik kini menanti siapa saja yang akan menyusul masuk dalam daftar tersangka berikutnya.
H.Thalib














