Jakarta, Gardagarudainvestigasi.com / 15 September 2026, Menanggapi pemberitaan media tanggal 15 September 2026 dengan judul “Kasus Ijazah Bupati Talaud Sudah SP3”, saya Demergis Harto Tamila, selaku pelapor di Bareskrim Polri, memberikan hak jawab sebagai berikut:
1.SP3 Polda Sulut Tahun 2025 Tidak Relevan dengan Laporan di Bareskrim 2026
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Laporan di Polda Sulut adalah LP/B/256/IV/2025 dengan Pelapor Sdr. Djohan Parangka. Laporan tersebut dihentikan.
Laporan saya di Bareskrim Polri adalah laporan baru, dengan Nomor B/47, B/706, dan terakhir B/104 tertanggal 7 Mei 2026. Objeknya berbeda: Permintaan Uji Laboratorium Forensik terhadap lembaran Kertas COPYAN Ijazah yang dipakai untuk pencalonan di KPU.
Sesuai Perkap No 6 Tahun 2019 Pasal 31, SP3 di tingkat Polda tidak menggugurkan kewenangan Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan ulang jika ada novum / bukti baru dan Laporan Polisi baru.
2.Yang Diuji Polda Hanya “Surat Keterangan”, Bukan Fisik Ijazah Asli
Alasan SP3 poin a-e sangat jelas: hanya berdasarkan “Surat dari Sekolah” dan “Arsip Nomor”.
Pertanyaan hukum saya sampai hari ini tidak terjawab:
Dimana Ijazah ASLI 1984 yang ber-hologram, ber-tanda tangan basah, dan ber-cap basah? Yang ada di KPU Talaud hanyalah FOTOKOPI yang dilegalisir.
Sesuai PKPU No 8 Tahun 2024 Pasal 18 ayat 2, syarat mutlak calon adalah menunjukkan ijazah asli. Fotokopi tidak bisa diuji keasliannya tanpa Labfor.
Sesuai Peraturan Kapolri No 10 Tahun 2009 tentang Labfor, keaslian dokumen HANYA bisa ditentukan oleh Laboratorium Forensik, bukan oleh surat keterangan dari sekolah.
3.Putusan MK 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bukan Vonis Pidana
MK hanya menolak sengketa hasil Pilkada. MK bukan lembaga yang menguji pidana pemalsuan Pasal 263 dan Pasal 272 KUHP. Dalam amar putusan MK sendiri tertulis: “Sepanjang menyangkut sengketa hasil”. Soal pidana, MK menyerahkan ke Polri.
Jadi narasi “Sudah sah oleh MK” adalah sesat logika.
4.Tuntutan Saya Tetap Satu: UJI LABFOR
Saya, Demergis Harto Tamila, anak kelahiran Tanah Talaud danvcinta Porodisa, tidak punya kepentingan pribadi. Saya hanya minta:
Bareskrim Polri segera melaksanakan isi Surat B/104 tanggal 7 Mei 2026, yaitu melakukan Penyelidikan di wilayah Sulut dan melakukan Uji Labfor terhadap ijazah tersebut.
Jika hasil Labfor menyatakan ASLI, saya adalah orang pertama yang akan sujud minta maaf kepada Bupati Welly Titah.
Jika tidak, maka hukum harus tegak.
Saya sudah simpan semua bukti chat intimidasi dan hinaan dari oknum yang mengaku cinta Porodisa. Itu akan jadi lampiran tambahan, tutup DHT.(Red)














