Jakarta, 19 Agustus 2026 – LSM GADAPAKSI Indonesia DPD Sulut menemukan 3 kejanggalan utama terkait status pendidikan Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah. Temuan ini menjadi alasan penguatan laporan yang telah masuk ke SUBDIT IV Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sejak Desember 2025.
“Yang kami cari bukan drama. Yang kami cari adalah kepastian hukum dan kecocokan data. 3 kontradiksi ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Ketua DPD Sulut GADAPAKSI, Demercis Harto Tamila.
3 Kontradiksi Yang Dilaporkan:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1.Kontradiksi Riwayat Kelas: Guru vs Terlapor
Guru SMPN Lirung, Bapak Jhon Tatura, yang pernah mengajar di SMA Swasta Lirung tahun 1981-1984 menyatakan Welly Titah masuk di kelas 2 Jurusan IPA.
Namun dalam rekaman video di depan Bawaslu Talaud, Welly Titah mengaku masuk SMA Swasta Lirung di kelas 3 setelah dari Ebenhezer Manado kelas 1-2.
“Siapa yang benar? Ini harus diklarifikasi penyidik,” ujar Demercis.
2.Kontradiksi Saksi dan Alumni
Dalam persidangan MK pasca PSU, saksi Theresia Katiho menyebut seangkatan Ebtanas dengan Welly Titah di SMAN 1 Beo.
Namun keterangan dari sejumlah alumni SMAN 1 Beo angkatan 1984 menyatakan tidak pernah melihat nama Welly Titah mengikuti ujian.
Ditambah data bahwa SMA Swasta Ebenhezer Manado baru berdiri tahun 1985, sementara pengakuan sekolah di sana tahun 1981-1983.
3.Kontradiksi Administrasi dan Pertanyaan Logis,
Ditemukan 2 nomor induk berbeda: No. 930 di Buku Induk vs No. 423 di fotokopi Ijazah No. 16 OC.AD 0058807.
“1 siswa tidak mungkin punya 2 nomor induk. Lalu ijazah dengan nomor itu milik siapa?” tanya Demercis.
Terkait isu ijazah asli terbakar, GADAPAKSI mempertanyakan: “Jika benar terbakar, mana berita acaranya? Dan mengapa dokumen lain tidak ikut terbakar?”
Dugaan Permufakatan Jahat Sejak 2017
Demercis juga menduga adanya perencanaan sejak tahun 2017. “Ada indikasi seluruh administrasi diseting. Mulai dari sekolah, sampai dinas. Ini bisa masuk Pasal 55 KUHP tentang permufakatan jahat,” jelasnya.
Tuntutan Hukum
Atas dasar tersebut, GADAPAKSI mendesak Bareskrim Polri untuk:
1. Menaikkan status ke Penyidikan* dan melakukan Uji Laboratorium Forensik terhadap dokumen.
2. Memanggil dan Memeriksa Saksi Kunci*: Bapak Jhon Tatura, Theresia Katiho, dan pihak sekolah terkait.
3. Konfirmasi ke Dinas Pendidikan Prov. Sulut* terkait keabsahan data dan nomor induk.
“Dasar laporan kami:
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 266 KUHP tentang Keterangan Palsu dalam Akta, dan Pasal 55 KUHP tentang xPermufakatan Jahat,” tutup Demercis.(Red)














