Jakarta 15 Agustus 2026
Polemik ijazah Calon Bupati Kepulauan Talaud, Welly Titah, kembali mencuat setelah ditemukannya kontradiksi mencolok antara keterangan para saksi di Mahkamah Konstitusi dan pengakuan langsung dari yang bersangkutan di depan awak media.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan risalah dan berita resmi Sidang MKRI tanggal 25 April 2025, serta video klarifikasi Welly Titah, terdapat 3 versi berbeda terkait riwayat pendidikan.
1. VERSI SAKSI JHON TATURA DI MK
Jhon Tatura yang mengaku sebagai Guru SMPN Lirung dan pernah dimintakan mengajar di SMA Swasta Lirung 1981-1984, menyatakan:
_”Welly masuk kelas 2, jurusan IPA. Saya mengajar Kimia dan Fisika. Saya ketemu dia waktu mengajar, dia duduk di kelas dua.”_
2. VERSI SAKSI THERESIA KATIHO DI MK
Theresia Katiho yang mengaku teman seangkatan menyatakan:
_”Pak Welly sekolah di Lirung dari kelas 2. Kami di SMA Swasta Lirung. Saya bareng dengan Welly. Kalau Welly itu kelas 1 di Eben Haezar Manado dan pindah ke SMA Swasta Lirung sampai kelas tiga. Kami ikut Ebtanas di SMAN 1 Beo.”_
3. VERSI PENGAKUAN WELLY TITAH DI VIDEO
Dalam video yang beredar, Welly Titah sendiri menyatakan:
_”Saya sekolah di SMA Swasta Ebenhezer Manado kelas 1 sampai kelas 2, dan kelas 3 pindah sekolah di SMA Swasta Lirung.”_
3 KEJANGGALAN FATAL:
1. *TIDAK SINKRON*:
Saksi Jhon bilang Welly “masuk kelas 2 di Lirung”. Tapi Welly di video bilang “kelas 3 baru pindah ke Lirung”. Kelas 2 nya kemana?
2. *TIDAK LOGIS*:
Saksi Theresia bilang “kelas 1 di Eben Haezar”. Namun berdasarkan data, SMA Eben Haezar Manado baru berdiri tahun 1985. Sementara periode yang disebut 1982-1983.
3. *DUGAAN REKAYASA*:
Dengan adanya 3 versi berbeda ini, kami menduga kuat adanya “setting administrasi” sejak 2017 yang melibatkan pihak sekolah di SMAN 1 Beo, SMA Swasta Lirung, hingga dugaan keterlibatan oknum di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Utara.
“Ini bukan lagi soal Pilkada. Ini soal kepastian hukum dan marwah pendidikan. Masa depan generasi Talaud dipertaruhkan jika ijazah bisa direkayasa,” tegas Koordinator Aksi, Bapak DEMERCIS.
Atas dasar itu, kami mendesak BARESKRIM POLRI SUBDIT IV untuk segera:
1. Melakukan uji forensik terhadap ijazah yang digunakan.
2. Memeriksa ulang seluruh saksi di MK dan klarifikasi video pengakuan Welly Titah.
3. Mengusut dugaan keterlibatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dalam penerbitan ijazah.
Kami sudah 4x melapor ke Bareskrim. Cukup 8 bulan menunggu. Rakyat Talaud menuntut kepastian hukum!
kupas Koordinator Aksi Peduli Talaud Demercis Tamila dan
Selaku Ketua DPD sulut LSM GADAPAKSI INDONESI..( Red)














